Kepala Bappenas: Pembangunan RI Tak Boleh Dimonopoli

Pembangunan di Indonesia tidak boleh dimonopoli dua stakeholder pemerintah atau swasta saja.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Apr 2015, 12:01 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2015, 12:01 WIB
Gedung Tinggi di Jakarta
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ‎(PPN)/Bappenas menegaskan, tidak boleh ada aksi monopoli dalam setiap pembangunan di Indonesia oleh dua stakeholder saja. Hal ini penting diperhatikan demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkesinambungan.

"Pembangunan tidak boleh dimonopoli dua stakeholder pemerintah atau swasta saja. Karena harus dikembangkan dan dilanjutkan inklusif‎," tegas Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dalam Penyusunan RKP 2016 di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

‎Dalam pembangunan, kata Andrinof, ada peranan dari masyarakat sehingga mereka dapat berkontribusi langsung terhadap pembangunan di Indonesia. Sehingga pemerintah dapat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk aktif memberi sumbangsihnya.

"Memberi dukungan saja sudah sebuah kontribusi. Jadi pembangunan enggak perlu dimonopoli. Kita tidak akan membiarkan pembangunan ada dikendali salah satu pihak. Misalnya pengusaha mendominasi, yang lain jadi sub koordinat, maka pembangunan enggak akan sesuai harapan," jelasnya.

‎Sebagai contoh, lanjut Andrinof, pemerintah agresif membangun 100 teknopark di Kabupaten/Kota. Konsep teknopark sangat sederhana, di mana masyarakat setempat diajarkan mulai dari kegiatan hulu sampai hilir, dari produksi sampai memasarkan produk sehingga mempunyai nilai tambah.

"Sudah ada yang mau di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Bisa dilihat konsep teknopark di sana, bukan membangun Kabupaten/Kota dengan teknologi canggih. Karena inilah tantangan kita sebenarnya, membangun masyarakat, manusianya," tandas Andrinof. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya