Liputan6.com, Jakarta - Menerapkan lindung nilai atau hedging utang luar negeri, ternyata bukan cuma-cuma. Korporasi yang menjalankan upaya mitigasi risiko‎ itu harus membayar premi sebagai bagian dari kontrak perjanjian hedging dengan perbankan. Hal ini berlaku pula buat PT PLN (Persero) yang sudah melakukan hedging US$ 950 juta oleh tiga bank pelat merah.
Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto menjelaskan, lindung nilai tersebut ada bobot premi yang harus dibayarkan korporasi. Premi ini yang akan melindungi atau menjamin kerugian korporasi apabila terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
‎"Misalnya ya preminya Rp 50 per satu dolar, saya beli untuk tiga bulan, enam bulan atau satu tahun mendatang. Jika disepakati harganya Rp 13 ribu per dolar AS, berarti saya harus membeli Rp 13.050 per dolar AS," kata dia memberi contoh saat Konferensi Pers Penandatanganan Fasilitas Hedging di Gedung BI, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Lebih jauh Sarwono menambahkan, premi hedging bergantung pada masing-masing bank. Dia mengaku bahwa upaya lindung nilai bukan semata-mata mencari keuntungan, tapi memitigasi risiko apabila dolar AS mengalami penguatan cukup signifikan dan akhirnya menyebabkan kerugian kurs.
"Jadi kalau misal preminya Rp 50 per dolar AS, maka maksimum rugi saya cuma 50 perak. Itu lindung nilai. Kalau saya engga hedging, lalu tiba-tiba dolar menguat ‎lebih dari premi, maka saya mitigasi dengan maksimum 50 perak. Jadi bukan mau cari untung," terang Sarwono.
Sementara Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri Tbk Royke Tumilaar, menambahkan, permintaan hedging akibat pelemahan kurs rupiah diperkirakan akan meningkat pada tahun mendatang. Dia melihat ada potensi hedging dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai US$ 1 miliar.
"Sedangkan non BUMN lebih besar US$ 10 miliar. BUMN dan korporasi swasta sedang agresif melakukan hedging seiring fluktuasi dolar AS‎," ujarnya.
Deputi Tax Force Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Nanang Hendarsah berharap ke depan, 70 bank devisa menyerap permintaan hedging. "Sekarang baru 25 bank devisa yang aktif menjalankan hedging. Jadi kita perlu sosialisasi dan edukasi," papar dia. (Fik/Ndw)
Lindung Nilai Utang, PLN Harus Bayar Premi
Menerapkan lindung nilai atau hedging utang luar negeri, ternyata tak gratis.
Diperbarui 10 Apr 2015, 18:45 WIBDiterbitkan 10 Apr 2015, 18:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sosok Benny Blanco, Tunangan Selena Gomez Sekaligus Produser Musik di Balik Lagu-Lagu Hit
Saksikan Sinetron Ikrar Cinta Suci Episode Kamis 20 Februari Pukul 19.55 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Pertamina Ramal Puncak Arus Mudik 28 Maret 2025, Konsumsi BBM dan LPG Diprediksi Meningkat
Ditahan KPK, Hasto Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol
Dari Pangalengan ke Kancah Dunia, Running Summit 2025 Buka Peluang bagi Pelari Lokal
Masinton Pasaribu dan Tantangannya Membangun Tapanuli Tengah
Anti Gagal, Begini Cara Menggoreng Tempe agar Sempurna dan Tidak Hangus
Arti Taqabbalallahu Minna Wa Minkum: Makna dan Keutamaan Ucapan Lebaran
Kepala BKN: Penerapan WFA Harus Disesuaikan Karakteristik Layanan Instansi
Rencana BBM Satu Harga, Kapan Bisa Tercapai?
KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Pengertian MC dan Tugas-Tugas Mereka dalam Suatu Acara