Liputan6.com, Jakarta - Menerapkan lindung nilai atau hedging utang luar negeri, ternyata bukan cuma-cuma. Korporasi yang menjalankan upaya mitigasi risiko‎ itu harus membayar premi sebagai bagian dari kontrak perjanjian hedging dengan perbankan. Hal ini berlaku pula buat PT PLN (Persero) yang sudah melakukan hedging US$ 950 juta oleh tiga bank pelat merah.
Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto menjelaskan, lindung nilai tersebut ada bobot premi yang harus dibayarkan korporasi. Premi ini yang akan melindungi atau menjamin kerugian korporasi apabila terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
‎"Misalnya ya preminya Rp 50 per satu dolar, saya beli untuk tiga bulan, enam bulan atau satu tahun mendatang. Jika disepakati harganya Rp 13 ribu per dolar AS, berarti saya harus membeli Rp 13.050 per dolar AS," kata dia memberi contoh saat Konferensi Pers Penandatanganan Fasilitas Hedging di Gedung BI, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Lebih jauh Sarwono menambahkan, premi hedging bergantung pada masing-masing bank. Dia mengaku bahwa upaya lindung nilai bukan semata-mata mencari keuntungan, tapi memitigasi risiko apabila dolar AS mengalami penguatan cukup signifikan dan akhirnya menyebabkan kerugian kurs.
"Jadi kalau misal preminya Rp 50 per dolar AS, maka maksimum rugi saya cuma 50 perak. Itu lindung nilai. Kalau saya engga hedging, lalu tiba-tiba dolar menguat ‎lebih dari premi, maka saya mitigasi dengan maksimum 50 perak. Jadi bukan mau cari untung," terang Sarwono.
Sementara Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri Tbk Royke Tumilaar, menambahkan, permintaan hedging akibat pelemahan kurs rupiah diperkirakan akan meningkat pada tahun mendatang. Dia melihat ada potensi hedging dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai US$ 1 miliar.
"Sedangkan non BUMN lebih besar US$ 10 miliar. BUMN dan korporasi swasta sedang agresif melakukan hedging seiring fluktuasi dolar AS‎," ujarnya.
Deputi Tax Force Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Nanang Hendarsah berharap ke depan, 70 bank devisa menyerap permintaan hedging. "Sekarang baru 25 bank devisa yang aktif menjalankan hedging. Jadi kita perlu sosialisasi dan edukasi," papar dia. (Fik/Ndw)
Lindung Nilai Utang, PLN Harus Bayar Premi
Menerapkan lindung nilai atau hedging utang luar negeri, ternyata tak gratis.
diperbarui 10 Apr 2015, 18:45 WIBDiterbitkan 10 Apr 2015, 18:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Penghafal Al-Qur'an Harus 30 Juz, Bagaimana jika Hafal Satu Surat Saja? Ini Penjelasan UAH
Tips Anak GTM: Panduan Lengkap Mengatasi Gerakan Tutup Mulut
Tergiur Harga Motor Murah, Pria Ini Malah Tertipu Ratusan Juta Rupiah
Mengenal Badendang Rotang, Tradisi Malam Tahun Baru di Maluku
3 Rahasia Berat Badan Anant Ambani Turun 108 Kg dalam 18 Bulan Menurut Pelatih Kebugarannya
Tidur setelah Subuh Tidak Haram, tapi Kenapa Tidak Dianjurkan Ulama? Simak Kata Buya Yahya
Pengemudi Ojol Jadi Korban Begal di Tangerang, Sepeda Motor Raib
Bumi Menjauh dari Matahari, Fenomena Kosmik yang Tak Perlu Dikhawatirkan
Astronaut NASA yang Terdampar Rayakan Natal di ISS
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Ipswich Town, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti