Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis pidana dan denda atas perkara pajak CV berinisial TP dengan terdakwa ASW dan LHK. CV TP merupakan distributor bahan makanan yang berbasis di Yogyakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, menjelaskan, sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa ASW, karyawan CV TP, di lakukan pada Selasa (12/5/2015) di Pengadilan Negeri Sleman.
"Hasil keputusannya pidana selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
          Â
Lebih jauh Mekar menambahkan, pembacaan putusan atas nama terdakwa LHK, Direktur CV TP, berlangsung pada Rabu (13/5/2015) di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp 468,50 juta dengan masa percobaan dua tahun.
Dia menerangkan, CV TP tersangkut kasus pajak terkait Surat Pemberitahuan Tahunan 2009 dan 2010, di mana CV TP secara sengaja telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i.
Bunyi aturan ini yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekira Rp 2,5 miliar," tegas Mekar.(Fik/Ndw)
Kena Kasus Pajak, Bos Distributor Bahan Pangan Divonis Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis pidana dan denda atas perkara pajak CV berinisial TP.
Diperbarui 20 Mei 2015, 17:22 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 17:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Puasa Sunnah April 2025: Puasa 6 Hari Syawal, Ayyamul Bidh hingga Senin-Kamis
5 Manfaat Makan Semangkuk Pepaya Saat Perut Kosong, Salah Satunya Menurunkan Berat Badan
Kentut Jadi Tanda Penting Kesembuhan Pasien Operasi, Begini Penjelasannya
1.125 Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi Lebaran, 7 Langsung Bebas
Bolehkah Gabung Niat Puasa Syawal dengan Qadha Ramadhan? Buya Yahya Menjawab
Basarah PDIP Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Tinggal Menunggu Waktu
Sinopsis dan Daftar Pemain Film 'Godaan Setan yang Terkutuk', Tayang 15 Mei 2025
Hiu Putih Besar Menghilang dari Teluk False, Ini Dampaknya
Momentum Lebaran, 405.760 Kendaraan Telah Meninggalkan Jakarta Melewati Ruas Jalan Layang MBZ
Peran Musik Klasik dalam Menciptakan Komedi Timeless Tom and Jerry
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 1 April 2025
Resep Praktis Jus Timun Lemon, Minuman Sehat Hempas Lemak Setelah Lebaran