Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 7,5 persen. Dalam rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2015, dewan gubernur BI mengungkapkan bahwa salah satu alasan menahan BI Rate tersebut untuk mengelola nilai tukar rupiah.
Dewan Gubernur menelaah bahwa pergerakan nilai tukar rupiah sepanjang 1 bulan selama bulan Juni 2015 kemarin telah pelemahan 1,28 persen (mtm) ke level Rp 13.311 per dolar AS.
"Dari sisi eksternal, sentimen terhadap rupiah dipengaruhi oleh kekhawatiran terhadap negosiasi penyehatan fiskal Yunani menjelang jatuh tempo pembayaran utang dan antisipasi investor terhadap arah kebijakan the Fed pada pertemuan FOMC Juni 2015," kata Direktur Eksekutif Departemen komunikasi BI, Tirta Segara, di Gedung Bank Indonesia, Selasa (14/7/2015).
Sementara dari sisi internal, meningkatnya permintaan valuta asing untuk pembayaran utang dan pembayaran dividen secara musiman di triwulan II 2015 turut memberikan tekanan terhadap rupiah.
"Ke depan, Bank Indonesia terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya, sehingga dapat mendukung terjaganya stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan," tegasnya.
Seperti diketahui, data valuta asing Bloomberg, siang ini, menunjukkan nilai tukar rupiah melemah 0,24 persen ke level 13.330 per dolar AS. Rupiah juga tampak dibuka melemah di level 13.307 dari penutupan di level 13.297 per dolar AS pada perdagangan sebelumnya.
Rupiah masih berfluktuatif melemah dan bertahan di kisaran 13.305-13.332 per dolar AS. Sementara itu, kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia mencatat nilai tukar rupiah melemah ke kisaran 13.320 per dolar AS. Meski tak signifikan, rupiah tampak melanjutkan pelemahannya dari level 13.309 per dolar AS pada perdagangan sebelumnya. (Yas/Gdn)
Sepanjang Juni 2015, Rupiah Melemah 1,2%
Peran Desa dalam UU Nomor 06 Tahun 2014 adalah mendudukan kembali pemerintah dan masyarakat desa sejalan sejarah berdirinya satu desa.
diperbarui 14 Jul 2015, 19:04 WIBDiterbitkan 14 Jul 2015, 19:04 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pasang Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Akui Langgar Aturan
Advokasi adalah: Pengertian, Tujuan, dan Implementasinya dalam Berbagai Bidang
Advokat adalah: Pengertian, Tugas, dan Peran Penting dalam Sistem Hukum
Abses adalah: Penyebab, Gejala, dan Penanganan yang Perlu Diketahui
Istana: Masukan Masyarakat hingga Siswa Jadi Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Akhlak adalah Fondasi Kehidupan Islami yang Mulia, Penting Dipahami
Asmara Jadi Pemicu Pelaku Pembakaran Wanita Bersuami di Bandar Lampung
Cara Membuat Ketupat Lebaran dari Janur, Simak Panduan Lengkap untuk Pemula
Meski Koreksi, Bitcoin Masih Tunjukkan Sinyal Bullish
Akuisisi adalah: Definisi, Jenis, dan Dampaknya dalam Dunia Bisnis
Cara Mudah Move On dari Mantan setelah Putus Pacaran, Simak Nasihat Buya Yahya
Bank Sentral India Diramal Pangkas Suku Bunga jadi 6,25% Februari 2025