6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2016, Mana Saja?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga saat ini ada 28 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Nov 2015, 20:40 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2015, 20:40 WIB
20151120-Buruh-Unjuk-Rasa-Jakarta-IA
Buruh membawa spanduk saat berorasi di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (20/11). Dalam aksinya, para buruh menuntut pencabutan Peraturan Presiden (PP) No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan, tolak formula upah minimum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga saat ini ada 28 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Jika dilihat dari jumlah keseluruhan provinsi di Indonesia yang mencapai 34 provinsi, berarti masih ada 6 provinsi yang belum menetapkan besaran UMP untuk tahun depan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang. Menurut dia, dari data yang diterima oleh Kemenaker hingga saat ini masih ada 6 provinsi yang belum melaporkan besaran UMP 2016.

"Tinggal 6 provinsi yang belum. Itu seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, NTT, Papua. Tapi katanya Papua kemarin sudah keluar (menetapkan UMP) tapi belum melaporkan. Tapi intinya yang sudah (menetapkan UMP) ada 28 provinsi," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Sabtu (21/11/2015).

Haiyani menyatakan, sebenarnya pihaknya telah memberikan batas waktu penetapan UMP pada 1 November supaya upah minimum di seluruh provinsi bisa ditetapkan secara serentak. Namun dia memahami bahwa kondisi di masing-masing provinsi berbeda-beda sehingga masih ada yang menetapkan atau melaporkan keputusan kenaikan UMP 2016.

"Batas waktunya itu 1 November, harusnya serentak. Tapi kan penerapannya tidak mudah juga," lanjut dia.

Menurut Haiyani, pihaknya memberikan target penetapan UMP pada 1 November untuk memberikan ruang jika ada perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan pembayaran UMP sesuai ketentuan. Karena bisa saja sebuah perusahaan tidak mampu membayar UMP sesuai besaran yang telah ditetapkan.

"Kita kasih batas waktu supaya ada peluang. Karena jka nanti ada penangguhan harus diberitahu 2 bulan sebelumnya. Jadi ada kepastian juga buat pengusaha," katanya.

Haiyani mengungkapkan, Kemnaker belum akan memberikan sanksi bagi provinsi yang belum menetapkan besaran UMP. Namun pihaknya terus mengingatkan agar provinsi-provinsi tersebut segera menetapkan UMP-nya. (Dny/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya