Ini Daftar 25 Golongan Pelanggan yang Masih Dapat Subsidi Listrik

Tariff adjustment bukan hal yang baru, karena mekanismenya ini sudah diterapkan sejak Januari 2015.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Des 2015, 12:00 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 12:00 WIB
20151117-Subsidi-Listrik-untuk-Si-Miskin-Jakarta-IA
Petugas PLN melakukan pemeriksaan tegangan pada alat pembatas dan pengukur, Jakarta, Selasa (17/11). Subsidi dengan daya 900 VA hanya akan diberikan pada pelanggan kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pencabutan subsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan ‎oleh PT PLN (Persero) sebenarnya tidak berarti membuat kinerja keuangan PLN menjadi lebih baik. Alasannya, masih ada 25 golongan  pelanggan lain yang masih mendapat subsidi.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat‎ PLN, Bambang Dwiyanto mengatakan, ‎pada awal Desember ini PLN mencabut subsidi untuk 2 golongan pelanggan. Pencabutan subsidi tersebut bukan hal yang baru karena perseroan sebenarnya telah menjalankan aktifitas pencabutan subsidi sejak awal tahun ini.

Sebelumnya, PLN telah mencabut 10 golongan pelanggan. Sedangkan pada Desember 2015 ini, PLN menambah dua golongan pelanggan yang dicabut subsidinya dan menerapkan sistem tarif penyesuaian yaitu golongan 1300 Volt Ampere (VA) dan 2200 VA. Dengan pencabutan dua golongan pelanggan maka total yang sudah tidak lagi mendapat subsidi adalah 12 golongan pelanggan.

"tariff adjustment bukan hal yang baru, karena mekanismenya ini sudah diterapkan sejak Januari 2015. Mekanisme perhitungan berdasarkan tiga indikator yaitu kurs, harga minyak dan inflasi,"‎ kata Bambang, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (1/12/2015).


Seharusnya tarif listrik bagi rumah tangga dengan daya 1.300 VA ‎dan 2.200 VA sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment pada Januari 2015 bersama dengan 10 golongan lainnya, namun Pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

"Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut," ungkapnya.

Tariff adjustment listrik ditetapkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09 Tahun 2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar, harga minyak dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.

Menurut Bambang, pencabutan subsidi listrik 12 golongan tersebut karena mereka adalah pelanggan yang masuk dalam kategori mampu. 

Bambang melanjutkan, saat ini PLN memiliki 37 golongan pelanggan. dari total golongan tersebut yang baru masuk dalam kategori mampu adalah yang telah dihilangkan subsidinya yaitu 12 golongan tersebut. Artinya, di luar itu masih ada 25 golongan pelanggan yang masih mendapat subsidi.


"Mekanisme tariff adjustment diterapkan pada 12 golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi sementara jumlah pelangan PLN 37 golongan, yang masih mendapat disubsidi pelangan dominan, 450-900 VA. Jadi yang masih disubsidi ada 25 golongan," tuturnya.

Lengkapnya, berikut daftar golongan pelanggan yang masih mendapat subsidi tarif oleh PLN:

1. S-1 daya 220VA
2. S-2 daya 450VA
3. S-2 daya 900VA
4. S-2 daya 1300 VA
5. S-2 daya 2200 VA
6. S-2daya 3500 VA s.d 200 kVA
7. S-3 daya 200 kVA ke atas
8. R-1 daya 450 VA
9. R-1 daya 900 VA
10. B-1daya 450 VA
11. B-1daya 900 VA
12. B- 1daya 1300 VA
13. B-1 daya 2200 VA s.d 5500 VA
14. I-1daya 450 VA
15. I-1 daya 900 VA
16. I-1 daya1300 VA
17. I-1 daya 2200 VA
18. I-1 daya‎3500 VA s.d 14 kVA
19. I-2 daya 14 kVA s.d 200 kVA
20. P-1 daya 450 VA
21. P-1 daya 900 VA
22. P-1 daya 1300 VA
23. P-1 daya 2200 VA s.d 5500 VA
24. Traksi daya diatas 200 RVA
25. Curah daya diatas 200 KVA

Keterangan: S adalah Sosial, B adalah Bisnis, R adalah  Rumah Tangga, I adalah Industri dan P adalah Pemerintah.

(Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya