Pemerintah Siapkan Mekanisme untuk Beli Saham Freeport

Pemerintah punya waktu 90 hari untuk mengambil keputusan menentukan mekanisme kepemilikan saham tersebut

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Des 2015, 21:03 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 21:03 WIB
Buka Ekspor Freeport, Mendag Tunggu Restu 2 Instansi
Bila restu kedua instansi tersebut, Mendag mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah digadang akan membeli saham Freeport melalui BUMN. Kini, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudiram Said mengungkapkan, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme untuk memiliki saham PT Freeport Indonesia.

‎Sudirman mengatakan, Freeport Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai pelepasan saham 10,64 persen, namun perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum melakukan penawaran karena masih menunggu kejelasan mekanisme kepemilikan saham.

"Freeport sudah kirim surat mengenai divestasi, belum berupa penawaran, mereka minta satu kejalasan," Sudirman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Pemerintah punya waktu 90 hari untuk mengambil keputusan menentukan mekanisme kepemilikan saham tersebut. Tetapi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno telah menyampaikan ada dua perusahaan BUMN PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan PT Aneka Tambang untuk memiliki saham tersebut.

"Menteri BUMN sudah kasih surat ke Menteri ESDM untuk menyampaikan kesiapannya dua BUMN untuk masuk," tuturnya.

Sudirman melanjutkan, saat ini sedang dirumuskan formula agar BUMN tersebut bisa memiliki saham Freeport.

"Nah ini lagi dicari formula. Kita masihpunya waktu lah sampai merumuskannya. Fiskal kita kan lagi kurang baik. Jadi korporasi," pungkasnya. (Pew/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya