Kenaikan Tunjangan PNS Dituding Kian Sengsarakan Rakyat

Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) berkisar Rp 1,9 juta-Rp 26 juta per bulan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Des 2015, 10:32 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 10:32 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkisar Rp 1,9 juta-Rp 26 juta per bulan dianggap menyengsarakan rakyat. Padahal beberapa K/L tersebut tidak masuk dalam usulan pengajuan penyesuaian tukin. 
 
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Liputan6.com mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan penyesuaian tukin sejumlah Kementerian/Lembaga. Kebijakan tersebut hanya menguntungkan aparatur sipil negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
 
"Lebih baik dibatalkan saja. Birokrat sih enak, senang dapat tambahan gaji dari APBN atas nama tunjangan. Sedangkan rakyat mencari uang Rp 5.000 saja susahnya bukan main. Itu menandakan APBN kita hanya diperuntukkan bagi PNS," tegas dia di Jakarta, Kamis (3/12/2015). 
 
Sementara uang negara di APBN, kata Uchok, jauh untuk kepentingan rakyat. Seperti diketahui, pemerintah terus memangkas anggaran subsidi di APBN dalam rangka reformasi fiskal sehingga APBN menjadi lebih sehat. 
 
"Rakyat tidak dapat apa-apa atau jatah dari APBN. Subsidi dikurangi, lalu malah dialihkan untuk kenaikan tunjangan. Ini benar-benar revolusi mental ala Jokowi," ucapnya.  
 
Dijelaskan Uchok, Kementerian/Lembaga yang dinaikkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam usulan pengajuan tukin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) pada Kementerian Keuangan. 
 
Dari data yang diterima Liputan6.com, berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/3563/M.PANRB/11/2015, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional periode 2015-2019, pasal 3 ayat (3), Tim Reformasi Birokrasi Nasional telah menerima usulan pengajuan kenaikan tukin dari K/L. 
 
Sebagai tindaklanjut pengajuan tersebut sesuai peraturan Menteri PAN RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang roadmap reformasi birokrasi 2015-2019 dan peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, Kementerian PAN RB telah melakukan evaluasi atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada 22 K/L yang mengajukan usulan kenaikan tunjangan kerja. 
 
Sebanyak 22 K/L tersebut, antara lain :
 
1. Kementerian Luar Negeri
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Kementerian Agama
5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Kementerian PPA
7. Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi
8. BKKBN
9. LAPAN
10. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
11. LKPP
12. Setjen MK
13. Setjen Komisi Yudisial
14. Basarnas
15. BSN
16. BPOM
17. Lemhamnas
18. Lembaga Sandi Negara
19. BNP2TKI
20. Badan Intelijen Negara
21. Komisi Pemilihan Umum 
22. Badan Narkotika Nasional

Alasan Tunjangan Naik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa hari terakhir telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja bagi beberapa Kementerian/Lembaga di luar usulan tersebut, diantaranya, Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). 

Lembaga lainnya yang menerima penyesuaian tukin, Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), BATAN, serta sejumlah Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Besaran kenaikan tukin antara Rp 1,9 juta sampai Rp 26,3 juta setiap bulan. 
 
Uchok mempertanyakan cara pemerintah menaikkan penghasilan PNS. Menurutnya, penyesuaian pendapatan bukan dengan cara menaikkan gaji pokok lantaran banyak protes atau kritikan pedas dari publik. Dengan demikian, pemerintah menggunakan cara lain.
 
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, kebijakan menyesuaikan tukin Kementerian/Lembaga terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  "APBN kan diarahkan untuk belanja barang, belanja pegawai, belanja sosial. Semua itu bagian dari pengelolaan APBN," ucapnya.
 
Pemerintah, sambung Suahasil, berharap pengelolaan APBN semakin baik, berkualitas dan efisien. APBN dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga pengelolaannya harus dipegang oleh sumber daya manusia yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Jadi kenaikan tunjangan bagian dari pengelolaan APBN, mengingat PNS dituntut semakin baik, profesional supaya dapat mengelola APBN sesuai harapan. Seperti tunjangan kinerja pegawai pajak," paparnya.(Fik/Nrm)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya