Liputan6.com, Jakarta - Lantaran begitu sering kecelakaan dan banyak tingkah sopir yang ugal-ugalan, Kementerian Perhubungan meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk menertibkan Metromini di DKI Jakarta.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengingatkan hal ini setelah adanya kecelakaan metromini B80 di perlintasan kereta tanpa pintu di Angke, Tambora, Jakarta Barat.
"‎Organda harus bekerja lebih keras untuk menertibkan metromini. Kita tidak perlu menambah lagi. Korban jiwa cukup ini terakhir," kata Djoko dalam pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com, Senin (6/12/2015).
Tidak hanya itu, Djoko juga mengimbau Pemda DKI Jakarta untuk turut serta mengatur dan mengawasi Metromini sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
Baca Juga
Dijelaskan Djoko, ada 4 kriteria yang harus dipegang para pemilik angkutan umum perkotaan. Prinsip ini demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban angkutan umum di perkotaan.
1. Aspek administrasi: berbadan hukum (perseroan terbatas atau koperasi) & menerapkan sistem gaji bagi awak kendaraan, khususnya pengemudi.
2. Aspek teknis: memiliki kendaraan dengan umur kendaraan relatif muda demi keselamatan umum di perjalanan.
3. Aspek operasional: memiliki kepastian jadwal perjalanan yang tetap; menerapkan teknologi informasi seperti sistem tiket dan bagasi, manifest penumpang, maupun pemanfaatan fasilitas GPS/CCTV dlm pengawasan operasional; berperan sebagai mitra pelayanan masyarakat yang baik, adanya hubungan yang baik antara perusahaan dan penumpang; bekerjasama antara pengusaha angkutan, sehingga dapat bersaing dalam peningkatan kualitas pelayanan.
4. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM): mempersiapkan dan merencanakan regenerasi perusahaan dan tidak mudah terprovokasi kondisi lapangan, terutama yang disebabkan oleh awak kendaraan.
"Ajak dan libatkan Organda untuk mempercepat program penataan angkutan umum menyeluruh," Djoko menegaskan. (Yas/Ndw)**