Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mewacanakan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis. Pengenaan cukai ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara ke depannya.
Namun Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, pengenaan cukai pada minuman berpemanis ini justru kontraproduktif dengan tujuan menggenjot penerimaan negara.
"Hal ini tentunya menjadi keprihatinan industri. Cukai yang dikenakan secara diskriminatif pada produk minuman berpemanis dan atau berkarbonasi akan melukai konsumen dan memberikan dampak negatif pada industri ini serta pada iklim investasi," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, saat ini konsumsi per kapita minuman berkarbonasi orang Indonesia masih rendah yaitu berkisar 2,4 mililiter per orang per hari. Bahkan konsumsi Indonesia dinilai paling rendah di antara negara-negara ASEAN lain.
"Jika pun diimplementasikan, maka potensi pendapatan yang dapat diperoleh menjadi tidak signifikan, bahkan merugikan pendapatan negara," katanya.
Dalam kesempatan itu juga Adhi menyebutkan, berdasarkan kajian dari Lembaga Pengkajian Ekonomi & Manajemen Fakultas Ekonomi UI (LPEM FEUI) jika minuman berkarbonasi atau minuman berpemanis dikenakan cukai sebesar Rp 3.000 per liter, maka akan menurunkan pendapatan industri minuman ringan sebesar Rp. 5,6 triliun per tahun.
"Juga penurunan pendapatan pemerintah sebesar Rp 783,4 miliar per tahun, dan penurunan penerimaan pajak tidak langsung sebesar Rp 710 miliar per tahun," tandasnya. (Dny/Zul)