Beda Pendapat BKPM dan Kemendag soal Modal Asing di Ritel

Pemerintah terus merampungkan pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Jan 2016, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2016, 20:00 WIB
20151217-Kemendag Wajibkan Peraturan SNI Kepada Pengusaha Ritel
Suasana di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Aturan pencantuman tersebut selain bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus merampungkan pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Diskusi di tengah jalan, mengemuka usulan untuk membuka industri ritel bagi asing. Investasi asing dapat dimungkinkan masuk untuk bidang usaha departement store, minimarket dan supermarket dengan luasan tertentu yang saat ini hanya boleh diperuntukkan bagi investor dalam negeri.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengungkapkan, kepemilikan saham asing ditutup khususnya untuk pendirian departement store di bawah 2.000 meter persegi, supermarket berukuran di bawah 1.200 meter persegi dan minimarket seluas di bawah 400 meter persegi.

"Ketiganya sekarang ini masih tertutup, tapi kita akan coba buka (untuk asing) atau tetap (tertutup). Tapi ini belum selesai pembahasannya, belum fixed," ucap Franky saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Ia mengaku, usulan ini tercetus karena beberapa investor asing berminat masuk ke bidang usaha tersebut. Dengan demikian, akan memberi kesempatan bagi pemilik modal dalam negeri untuk bekerjasama dengan investor asing.

"Misalnya dibuka 33 persen untuk asing, setidaknya penanam modal dalam negeri bisa bermitra dengan asing sehingga bisa meningkatkan kapasitas investasinya," jelas Franky.

Namun tanggapan berbeda justru dilontarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Srie Agustina. Pihaknya tidak sepakat dengan usulan BKPM tersebut.

"Kalau menurut saya sih prinsipnya investasi sedapat mungkin berbasis produksi di dalam negeri. Kalau perlu kita buka 1.000 persen untuk industri berbasis produksi yang men-generate produk dalam negeri. Kalau ritel kecil buat pemain lokal lah, masa mau masuk asing juga," terangnya.(Fik/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya