Liputan6.com, Jakarta - Setelah protes bertubi-tubi datang dari kalangan pengusaha dan peternak, akhirnya pemerintah membatalkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi semua ternak baik impor maupun di dalam negeri, kecuali sapi indukan. Dengan demikian, semua ternak dipastikan bebas dari pungutan pajak tersebut. Â
"Untuk mensinergikan kebijakan pangan, khususnya barang strategis di bidang pangan, maka untuk ternak tidak akan dikenakan PPN," tegas Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Badan kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Jumat (22/1/2016). Â
Baca Juga
Dengan demikian, ia mengatakan, pemerintah akan segera menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.
"Jadi kita kembalikan ke regulasi sebelumnya. PMK akan disesuaikan," ucap Astera. Â
Itu artinya, yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.
Dalam beleid PP ini Pasal 1 (1), barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang impornya dibebaskan dari pungutan PPN, salah satunya ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan PMK setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dengan keputusan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, maka seluruh ternak baik itu sapi indukan, sapi bakalan, sapi potong, sapi perah, domba, kambing, kerbau, kelinci dan ternak lainnya dibebaskan dari PPN 10 persen.
"Iya (bebas PPN) untuk seluruh ternak. Kita akan segera berlakukan sesuai PP sebelumnya. Jadi tidak ada dampaknya, kalaupun ada itu konsekuensi," terang Astera. (Fik/Ndw)