Ini Plus Minus BUMN Melantai di Bursa

Ada sejumlah keuntungan yang bisa direguk perusahaan yang melantai di bursa. Apa saja?

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Feb 2016, 17:01 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2016, 17:01 WIB
Ilustrasi IPO
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Setiap perusahaan selalu membutuhkan tambahan modal demi mengembangkan dan meningkatkan kapasitas bisnisnya, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu caranya untuk mendapatkan suntikan modal yaitu melalui penawaran saham ke publik atau dikenal dengan initial public offering (IPO). Tak hanya itu, emiten BUMN juga‎ memperoleh nilai lebih di mata perbankan usai menggelar IPO.

Itu hanyalah segelintir keuntungan yang diraup perusahaan yang sahamnya tercatat dan ditransaksikan secara bebas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ternyata masih ada sejumlah keuntungan yang didapatkan perusahaan jika‎ melepas sahamnya ke publik.

 



Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro‎ menjelaskan, BUMN yang melantai di bursa dikenal lebih profesional dalam menjalankan bisnisnya.

Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan dituntut untuk selalu meningkatkan kinerjanya, kualitas pelayanan‎, sistem pelaporan serta menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang lebih baik.

"Karena dituntut untuk selalu terbuka, perusahaan akan lebih dikenal karena banyak diliput oleh awak media, ini juga salah satu keuntungan," kata Aloysius saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (16/2/2016).

Tidak hanya itu, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI, setiap saat publik dapat memperoleh data pergerakan nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

Keuntungan yang tidak kalah penting adalah mendapatkan fasilitas insentif pajak. Hal itu diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 77 Tahun 2013 tentang penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri‎ yang berbentuk perseroan terbuka.

Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen lebih rendah daripada wajib pajak badan dalam negeri, sepanjang 40 persen sahamnya tercatat dan diperdagangkan di bursa dan memiliki minimal 300 pemegang saham.

Banyaknya keuntungan tersebut bukan berarti tidak ada konsekuensi. BUMN yang melantai di bursa setidaknya ada dua konsekuensi yang harus dipatuhi.

Pertama‎, dengan masuknya investor publik, pemerintah tidak lagi memiliki perusahaan dengan besaran saham 100 persen, sehingga harus terdilusi.

"Ini tidak apa-apa, yang pasti kita masih mayoritas dan kita bisa kontrol perusahaan terkait," tegas Aloysius .

Konsekuensi kedua, yaitu perusahaan harus benar-bernar menerapkan transparansi atau keterbukaan informasi untuk memastikan seluruh pemegang saham dapat memperoleh informasi yang diperlukan dalam membuat keputusan investasinya.

Ketentuan lain yang perlu dipenuhi adalah diperlukannya pembentukan organ-organ perusahaan yang masing-masing memiliki fungsi untuk dapat menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya