Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Ada Hal Unik Ini di Yogyakarta

Tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024: dari perencanaan hingga pemungutan suara, siap menyongsong demokrasi Indonesia.

oleh Nurul Diva diperbarui 25 Nov 2024, 10:07 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2024, 10:07 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana pemungutan suara akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pemilu ini melibatkan 37 dari 38 provinsi di Indonesia, mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa Pilkada sendiri merupakan sebuah langkah besar untuk melibatkan rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya. Namun, ada hal unik yang terjadi di Yogyakarta karena di sana tidak ada pemilihan gubernur.

Proses Pilkada 2024 diketahui telah dirancang secara matang oleh KPU dengan merinci setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga penghitungan suara. Berikut adalah panduan lengkap jadwal dan tahapan Pilkada 2024, dirangkum Liputan6 dari berbagai sumber, Senin (25/11).

Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

Tahap pertama dimulai pada 26 Januari 2024, saat KPU menyusun anggaran dan program kerja yang menjadi dasar seluruh pelaksanaan Pilkada. Langkah ini mencakup perencanaan logistik hingga penetapan kebutuhan sumber daya manusia yang akan terlibat.

Tahapan ini bertujuan memastikan kesiapan administrasi dan teknis sebelum Pilkada memasuki tahap selanjutnya. Semua detail dirancang untuk menghindari kendala operasional selama proses berlangsung.

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan

Pada 18 November 2024, KPU menetapkan peraturan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup tata cara pelaksanaan, mekanisme pengawasan, dan prosedur teknis lainnya.

Tahapan ini krusial untuk memberikan panduan kepada semua pihak terkait, termasuk panitia penyelenggara dan peserta Pilkada. Penyusunan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masukan publik.

Pembentukan Panitia Penyelenggara

Mulai 17 April 2024 hingga 5 November 2024, KPU membentuk PPK, PPS, dan KPPS di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga membentuk pengawas di tingkat kecamatan, desa, hingga TPS.

Panitia ini bertugas mengawasi dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai regulasi. Mereka juga memfasilitasi sosialisasi Pilkada kepada masyarakat setempat.

Pemutakhiran Data Pemilih

Pemutakhiran data pemilih berlangsung mulai 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024. Proses ini melibatkan sinkronisasi data kependudukan untuk memastikan setiap warga negara yang berhak dapat berpartisipasi dalam Pilkada.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) disusun berdasarkan hasil verifikasi dari daftar penduduk potensial pemilih yang diserahkan pada April 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon

Pendaftaran pasangan calon berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Tahapan ini diawali dengan pengumuman pada 24-26 Agustus 2024. Setelah itu, KPU melakukan penelitian administrasi hingga 21 September 2024.

Pasangan calon yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan secara resmi pada 22 September 2024. Nomor urut pasangan calon kemudian diumumkan untuk memulai masa kampanye.

Kampanye dan Sosialisasi

Kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pasangan calon dapat menyampaikan visi-misi dan program unggulan mereka kepada masyarakat. KPU juga memfasilitasi debat publik sebagai bagian dari sosialisasi.

Proses ini diatur ketat untuk memastikan pelaksanaannya tertib dan bebas dari pelanggaran hukum seperti politik uang dan ujaran kebencian.

Pemungutan Suara

Pemungutan suara akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan sesuai daftar pemilih yang terdaftar.

Proses ini menjadi puncak dari seluruh rangkaian Pilkada. Semua TPS diwajibkan mematuhi protokol penyelenggaraan agar pelaksanaan berjalan lancar.

Penghitungan dan Rekapitulasi Suara

Tahap penghitungan suara dimulai pada hari yang sama dengan pemungutan suara, yaitu 27 November 2024, dan berlangsung hingga 16 Desember 2024. Rekapitulasi hasil suara dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS hingga tingkat provinsi.

Hasil resmi Pilkada akan diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai dan disahkan oleh KPU.

Keistimewaan Yogyakarta: Tidak Ada Pemilihan Gubernur

Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sri Sultan Hamengku Buwono X menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 pada Rabu (14/02/2024). Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beserta keluarga menggunakan hak pilih di TPS 12 Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki keunikan tersendiri dalam sistem pemerintahannya. Berbeda dengan 37 provinsi lainnya, DIY tidak menyelenggarakan pemilihan gubernur melalui Pilkada langsung. Gubernur DIY dipilih melalui pengukuhan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Proses pengangkatan ini melibatkan Kasultanan Yogyakarta yang mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon gubernur. Untuk posisi wakil gubernur, Kadipaten Pakualaman mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon wakil gubernur.

Tahapan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Tahapan dimulai dengan pemberitahuan dari DPRD DIY kepada Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan. Kasultanan kemudian menyerahkan surat pencalonan Sultan Hamengku Buwono sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur, disertai surat pernyataan kesediaan dari masing-masing pihak.

Setelah verifikasi dokumen oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY, pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna. Gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan kemudian dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara.

Keunikan Masa Jabatan Gubernur DIY

Meskipun tidak dipilih melalui Pilkada, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tetap sama dengan kepala daerah lainnya, yaitu lima tahun. Saat ini, Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Paku Alam X menjabat untuk periode 2022-2027, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Keistimewaan ini menjadi salah satu identitas unik DIY sebagai provinsi yang tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional dalam bingkai pemerintahan modern.

Pertanyaan Seputar Pilkada 2024: Kapan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan?

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Mengapa DIY tidak ikut Pilkada 2024?

Gubernur DIY diangkat melalui pengukuhan sesuai UU Keistimewaan DIY, bukan melalui Pilkada langsung.

Apa saja tahapan penting Pilkada 2024?

Tahapan penting meliputi perencanaan program, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.

Berapa provinsi yang ikut Pilkada 2024?

Pilkada akan berlangsung di 37 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya