Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan. Ini tertuang dalam keputusan OJK dengan nomor KEP-01/D.07/2016 tertanggal 21 Januari 2016.
"Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut merupakan wadah penyelesaian sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, pasar modal, dana pensiun, perbankan, penjaminan, pembiayaan dan pergadaian yang memenuhi prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas serta diawasi OJK," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono dalam keterangannya, Kamis (10/3/2016).
Baca Juga
Adapun Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan, yakni:
1. Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) yang mengurusi sektor asuransi. Dengan alamat Gedung Menara Duta Lantai 7, wing A di Jalan HR Rasuna Said Kav B-9 Jakarta.
2. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang mengurusi sektor pasar modal. Dengan alamat Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 28 suite 2805, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta
3. Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), yang mengurusi sektor dana pensiun. Dengan alamat Gedung Arthaloka Lantai 16, Jalan Jenderal sudirman Kav 2 Jakarta
4. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) yang mengurusi sektor perbankan. Dengan alamat Griya Perbanas Lantai 1 di Jalan Perbanas Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta
5. Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) yang mengurusi sektor penjaminan. Dengan alamat Gedung Jamkrindo di Jalan Angkasa Blok B-9 Kav 6 Kota Baru Bandar Kemayoran Jakarta
6. Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI) yang mengurusi sektor pembiayaan dan pegadaian. Dengan alamat Kota Kasablanka Tower A Lantai 7 Unit D di Jalan Kasablanka Kav 88 Jakarta. (Nrm/Zul)