Organda Pastikan Tarif Baru Angkutan Umum Berlaku Hari Ini

Kepastian berlakunya tarif baru tersebut setelah adanya persetujuan dari Dinas Perhubungan (Dishub).

oleh Septian Deny diperbarui 08 Apr 2016, 20:13 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2016, 20:13 WIB
20151117-Dinas Perhubungan DKI Tunda Sanksi untuk Angkot yang Tidak Tutup Pintu
Warga berjalan di dekat antrean mikrolet yang menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyatakan penurunan tarif angkutan umum seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai berlaku pada hari ini.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, kepastian berlakunya tarif baru tersebut setelah adanya persetujuan dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Selain itu, hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta per 7 April 2016 kemarin.

"(Penurunan tarif) sudah berlaku, diperkuat oleh sosialisasi oleh Kemenhub dan kemarin sudah keluar SK Gubernur. Jadi sudah berlaku hari ini," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Dia mengatakan, jika ada beberapa sopir yang masih belum menerapkan tarif baru pada hari ini dianggap wajar. Dia meminta penumpang secara aktif mengingatkan sopir dan kondektur angkutan umum untuk mengikuti ketentuan penurunan tarif tersebut.

"Kalau ada 1-2 angkutan yang belum menerapkan, perlu diingatkan. Ini yang bandel biasanya sopir. Kalau sopir bandel pasti ditilang polisi, ada razia Dishub dan polisi," kata dia.

Berikut rincian tarif angkutan umum setelah diputuskan turun:

1. Bus Kecil
- Penumpang umum Rp 3.000

2. Bus Sedang
- Penumpang umum Rp 3.500
- Penumpang pelajar Rp 1.000

3. Bus Besar Reguler/Patas
- Penumpang umum Rp 3.500
- Penumpang pelajar Rp 1.000.

Sebelumnya, pemerintah menurunkan harga BBM untuk jenis Premium dan juga Solar. Besaran penurunan Rp 500 per liter dan berlaku mulai 1 April 2016.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga Premium dan Solar dengan besaran masing-masing Rp 500 per liter. Penurunan tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku dan juga untuk merefleksikan penurunan harga minyak dunia.

"Dalam regulasi memang meminta pemerintah untuk tidak melepas harga BBM sepenuhnya ke pasar. Maka tugas dari pemerintah untuk menjaga sehingga tercipta kestabilan, naik atau turun tidak tinggi," jelas Sudirman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Berdasarkan landasan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga Premium dari Rp 6.950 per liter menjadi Rp 6.450 ribu per liter. Sedangkan untuk Solar turun menjadi Rp 5.150 per liter dari sebelumnya Rp 5.650 per liter. "Untuk minyak tanah tetap," tambah Sudirman. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya