Tarif Angkutan di Jakarta Turun Mulai Hari Ini

Gubernur DKI Jakarta Ahok menyatakan sudah menandatangani surat keputusan (SK) penurunan tarif angkutan umum di Jakarta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Apr 2016, 14:19 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2016, 14:19 WIB
20151117-Dinas Perhubungan DKI Tunda Sanksi untuk Angkot yang Tidak Tutup Pintu
Warga berjalan di dekat antrean mikrolet yang menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok menyatakan sudah menandatangani surat keputusan (SK) penurunan tarif angkutan umum di Jakarta. SK tersebut mulai berlaku Jumat (8/4/2016).

"Tarif angkutan hari ini udah mulai berlaku," ujar pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama ini di Jakarta Convention Center, Senayan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, sebelum menerbitkan SK, Pemprov DKI melalui Dishubtrans dan Organda telah melakukan pertemuan membahas penurunan tarif.

Ahok mengingatkan agar semua angkutan umum wajib mematuhi peraturan itu. Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila ada angkutan umum yang tidak mau menurunkan tarifnya.

"Kalau dia tidak mau ikut kita razia. SK-nya sudah turun. Jadi bisa ditindak," ujar Ahok.

Tarif angkutan umum di Jakarta disesuaikan menyusul diturunkannya harga BBM bersubsidi sebesar Rp 500. Berikut ini tarif baru angkutan di Jakarta:

- Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 3.500
- Tarif bus sedang Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif bus besar Rp 3.500 dari Rp 3.800.
- Tarif taksi, buka pintu Rp 6.500 dari Rp 7.500 dan per kilometer Rp 3.500 dari Rp 4.000

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya