Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok menyatakan sudah menandatangani surat keputusan (SK) penurunan tarif angkutan umum di Jakarta. SK tersebut mulai berlaku Jumat (8/4/2016).
"Tarif angkutan hari ini udah mulai berlaku," ujar pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama ini di Jakarta Convention Center, Senayan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, sebelum menerbitkan SK, Pemprov DKI melalui Dishubtrans dan Organda telah melakukan pertemuan membahas penurunan tarif.
Baca Juga
Ahok mengingatkan agar semua angkutan umum wajib mematuhi peraturan itu. Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila ada angkutan umum yang tidak mau menurunkan tarifnya.
"Kalau dia tidak mau ikut kita razia. SK-nya sudah turun. Jadi bisa ditindak," ujar Ahok.
Tarif angkutan umum di Jakarta disesuaikan menyusul diturunkannya harga BBM bersubsidi sebesar Rp 500. Berikut ini tarif baru angkutan di Jakarta:
- Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 3.500
- Tarif bus sedang Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif bus besar Rp 3.500 dari Rp 3.800.
- Tarif taksi, buka pintu Rp 6.500 dari Rp 7.500 dan per kilometer Rp 3.500 dari Rp 4.000