Buat Izin Usaha Syaratnya Harus Taat Bayar Pajak

Pemberlakuan KSWP akan menguntungkan pihak Pemda dan DJP.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Apr 2016, 11:40 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2016, 11:40 WIB
4 Cara Orang Kaya Hindari Pajak
kadang, masih banyak oknum nakal yang tidak ingin melakukan hal ini. Termasuk diantaranya adalah orang kaya dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan 8 Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II terkait pemberlakuan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk layanan publik tertentu.

Sebanyak 8 Pemda itu meliputi daerah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Bekasi.

Dirjen Pajak Ken, mengatakan, selama ini hampir seluruh masyarakat baik perorangan maupun badan hukum telah menikmati layanan publik yang disediakan pemerintah.

Namun kontribusi masyarakat penikmat layanan publik tersebut masih kurang atau bahkan tidak ada sama sekali untuk membiayai layanan publik yang mereka nikmati yang 75 persen bersumber dari penerimaan pajak.

"Akan sangat sulit untuk menyelenggarakan layanan publik yang baik tanpa didukung dengan pembiayaan yang memadai dari peran masyarakat dalam membayar pajak," tegas Ken dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

KSWP adalah aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perizinan Pemda untuk memastikan bahwa pemohon izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Perusahaan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan selama 2 tahun berturut-turut.

"Pelaksanaan program KSWP sendiri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015," ucapnya.

Dijelaskannya, pemberlakuan KSWP akan menguntungkan pihak Pemda dan DJP. Bagi Pemda sambung Ken, penerapan KSWP akan membantu meningkatkan penerimaan daerah karena KSWP akan dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak pernah melaporkan SPT Tahunannya, untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib.

Sedangkan bagi DJP, lanjutnya, kerjasama tersebut menguntungkan karena dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih relatif rendah. "Dengan pemberlakukan KSWP pada layanan publik yang dilaksanakan badan perizinan di Pemda akan membuat masyarakat pemohon izin dipaksa untuk patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya," terang Ken.

DJP berharap, KSWP diterapkan secara lebih luas sehingga dapat mencakup setiap kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan perizinan di tahun-tahun mendatang. "Jadi masyarakat yang tidak berkontribusi pada layanan publik yang dinikmatinya, tidak akan diberikan izin apapun sebelum kewajiban perpajakannya diselesaikan," imbuh Ken.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya