Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementeria Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap Direktur PT DPS berinisial MMS. Saat ini MMS dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Angin Prayitno Aji mengatakan MMS merupakan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,38 miliar. Selaku wajib pajak, MMS dinilai tidak merespon atas semua upaya penagihan termasuk Surat Paksa oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kemayoran-Kanwil DJP Jakarta Pusat.
Selain itu, lanjut dia,MMS juga diragukan itikad baiknya dalam pelunasan utang pajak. Terhadap MMS juga telah dilakukan upaya pencegahan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 07/KMK.03/2015 tanggal 25 Juni 2015.
Advertisement
Baca Juga
"Ada surat ketetapan pajak (SKP) pada 2010 hingga 2011, kita layangkan 21 SKP. Hasilnya pemeriksaan keluar pada 2014. Dalam proses penagihan MMS tidak kooperatif," ujar dia di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Angin mengungkapkan, tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir DJP untuk memaksa wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum dilakukan penyanderaan, DJP telah melakukan penagihan secara persuasif melalui penyampaian surat teguran, surat paksa.
Kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Menurut Angin, penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya. Padahal yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya.
"Maka dengan terpaksa MMS kita titipkan di Lapas Salemba ini," kata dia.