Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan layanan satu pintu untuk memudahkan penyambungan listrik bagi masyarakat. Lantas bagaimana prosedur untuk memanfaatkan layanan tersebut?
Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun mengungkapkan, untuk memanfaatkan layanan satu pintu penyambungan listrik, calon pelanggan tidak perlu mendaftar ke Kantor PLN. Mereka cukup melakukan registrasi melalui website pln.go.id atau pusat layanan PLN dengan nomor 123.
"Nanti kita ada komunikasi di sana. Entry data di web atau didata contact center," kata Benny di Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Baca Juga
Dia membeberkan, setelah melakukan registrasi, calon pelanggan kemudian melakukan pembayaran biaya sambungan listrik dan pemeriksa instalasi tenaga listrik penerbit Sertifikat Laik Operasi (SLO), menggunakan fasilitas perbankan ke rekening yang telah ditentukan.
Adapun besaran biaya ini, tergantung kapasitas listrik yang akan disambung. Untuk diketahui biaya menyambung listrik sebesar Rp 775 per Volt Amper (VA) dan biaya SLO Rp 15 per VA. "Nanti bayarnya ditransfer, tidak bisa melalui petugas," jelas Benny.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengungkapkan, dengan menggunakan layanan tersebut, prosedur penyambungan listrik dipangkas dari lima menjadi tiga. Sementara jangka waktu penyambungan semula 79 hari menjadi paling lama 25 hari.
"Kalau lebih dari 25 hari PLN nggak bisa melakukan penyambungan maka PLN harus memberikan potongan 35 persen dari biaya tagihan pada bulan pertama," ungkap dia.
Jarman berharap, dengan adanya layanan tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh sambungan listrik dengan cepat.
"Dengan ini masyarakat dan industri kecil yang dan menengah yang ingin mendapatkan sambungan listrik bisa cepat mendapatkannya," tutup Jarman.(Pew/Nrm)
Advertisement