Rizal Ramli Siap Tindak Pengembang Pulau Reklamasi yang Tak Taat

Pemerintah akan berpegang kepada undang-undang yang berlaku untuk menyelesaikan masalah reklamasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Mei 2016, 10:28 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 10:28 WIB
20160504-Ahok-Tinjau-Proyek-Reklamsi--Pulau-C-dan-D-Jakarta-Menteri-FF
Menteri LHK, Siti Nurbaya memberikan paparan saat meninjau langsung pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta, Rabu (4/5). Reklamasi dilakukan pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan berpegang kepada undang-undang yang berlaku untuk menyelesaikan masalah reklamasi. pemerintah pun berjanji akan menindak pengembang yang tidak tunduk kepada aturan yang ada. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan, para pengembang tidak bisa berjalan sendiri untuk mengembangkan proyek reklamasi. Pembangunan pulau-pulau reklamasi harus berpedoman kepada aturan. Bahkan, Rizal Ramli mengancam untuk menindak pada pengembang proyek reklamasi jika tidak mengikuti aturan negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rizal saat mengunjungi Pulau C dan D yang menjadi bagian dari proyek reklamasi di utaraDKIJakarta. Dalam kunjungan tersebut, Rizal didampingi oleh menteri terkait dan juga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Rizal mengungkapkan, dari hasil peninjauan tersebut, ada banyak praktik pembangunan yang tidak sesuai izin dan‎ proses pembangunannya juga tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya berlaku.

"Esensi proyek ini harus pemerintah yang mengendalikan, pemerintah yang atur, bukan swasta. Intinya, pengembang ini mau nurut atau tidak, kalau tidak kita sikat saja," kata Rizal di Pulau D, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Beberapa persoalan yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu mengenai bentuk fisik dari pembangunan yang sedang dilakukan di lapangan. Seharusnya, pulau C dan D ini dipisahkan dengan kanal selebar 100 meter yang memiliki kedalaman 8 meter. Namun dalam kenyataan di lapangan, kedua pulau ini justru tersambung.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan, tidak hanya soal itu, beberapa kajian lingkungan yang terlampir dalam izin Amdal dikatakannya kurang detail, seperti halnya mengenai kajian ketersediaan air bersih.

"Untuk itu kami meminta untuk apapun aktivitas yang tengah berlangsung di pulau C dan D ini untuk dihentikan sementara sebelum semua perizinan itu diperbaiki," tambah Siti. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya