Liputan6.com, Jakarta PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) mencatat sampai triwulan pertama 2016 terjadi pelanggaran penggunaan listrik alias pencurian listrik ‎mencapai 37 juta kilo Watt hour (kWh). Pelanggaran paling banyak dilakukan dengan cara menyabotase alat pengukur konsumsi listrik (kWh meter).
General Manager PLN Disjaya, Syamsul Huda mengatakan, PLN terus melakukan penertiban penyalahgunaan energi listrik di masyarakat. Selama triwulan pertama 2016 ditemukan 37‎ juta kWh listrik yang tidak resmi.
"Sampai triwulan pertama 2016 tercatat 37jutakWh,"kata Syamsul, di kantor PLN Disjaya, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Advertisement
Baca Juga
Syamsul mengungkapkan, ada empat kelompok pelanggaran penggunaan listrik, yaitu P1 pencurian dengan memperbesar batas daya yang terdaftar, P2 pelanggaran mempengaruhi alat pengukuran, sehingga pemakaiannya tidak sesuai dengan besaran daya yang digunakan.
Syamsul melanjutkan, ketiga adalah P3, yakni pelanggaran yang terdiri dari P1 dan P2. Kemudian P4 pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan PLN. Oknum tersebut mencuri listrik langsung dari jaringan PLN.
"Pelangaran P1 mcb biasanya disambung langsung atau tidak sesuai standar harusnya 2 ampere jadi 4 ampere, ini kalau ketahuan masuk pelanggaran P1. Kedua kawat jumper antara terminal 1 dan 3 yang mengakibatkan penggunaan tidak terukur seluruhnya," terang Syamsul.
‎Menurut Syamsul, pelanggaran penggunaan listrik terbanyak terjadi pada P2, sebanyak 1.249 pelanggaran. Biasanya oknum yang melanggar menyabotase kWh meter agar pembayaran tarif listrik lebih murah dari tarif normal.
"Total pelanggaran P2, 1249 pelanggaran. Kalau seluruh pelanggaran 37 juta kWh," tutup Syamsul.