Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengakui kecanggihan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Rempoa Jakarta Selatan, dalam melakukan kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, Pertamina melibatkan berbagai pihak baik dari dalam perusahaan maupun luar perusahaan bahkan juga menggunakan pihak independen yang menyamar sebagai pelanggan (mistery costomer) untuk mendeteksi terjadinya kecurangan dalam penjualan BBM yang dilakukan oleh SPBU.
Namun untuk SPBU di Rempoa tersebut, meski melakukan kecurangan tetapi ketika dilakukan pemeriksaan secara berkala telah lolos uji aspek quantity and quality. Artinya, kecurangan yang dilakukan oleh SPBU tersebut tidak terdeteksi.
"Hasil Audit bulan Mei, aspek QQ (quantity & quality)-nya bagus, artinya ada hal yang bisa disetel dimana ketika audit bagus namun ketika tidak audit bisa dimainkan," kata Bambang, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Bambang melanjutkan, pihak independen yang terlibat dalam pengukuran keakuratan takaran pun dikelabuhi, karena SPBU Rempoa menggunakan remote control untuk mengatur takaran, ketika diperiksa pihak independen maka BBM yang mengalir dari dispenser SPBU tersebut kembali disetel normal.
Baca Juga
"Dengan cara pakai remote control ini, maka akan lolos juga ketika pelanggan melakukan ukur sendiri dengan bejana ukur, akan terlihat bagus. Namun begitu mengisi beneran kena lagi," terang Bambang.
Bambang pun mengakui, modus untuk mencurangi takaran penjualan BBM pada SPBU Rempoa tersebut tersebut tergolong baru dan canggih. Pertamina akan mendalami modus tersebut dan melakukan perkembangan bersama pengawasan dari dalam maupun dari luar.
"Cukup canggih caranya. Lokasinya ada di Jakarta selatan. Kami sedang mendalami modusnya. SPBU tersebut langsung diberikan sangsi sesuai ketentuan," tutup Bambang.
Sebelumnya pada 6 Juni 2016, Polisi menangkap 3 pengelola dan 2 karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Juni 2016. Para tersangka terbukti berlaku curang, mengurangi takaran bahan bakar sehingga konsumen tidak mendapatkan bahan bakar sesuai nominal uang yang dikeluarkan.
"Ini adalah dugaan tindakan pidana di bidang Perlindungan Konsumen dan atau Meteorologi Legal. Diduga yang dilakukan mengurangi jumlah takaran atau isi atau volume BBM dari mesin dispenser BBM ke kendaraan pengendara," ujar Kasubdit Sumber Data Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Ade Vivid menjelaskan, selama ini SPBU curang menggunakan modus manual dengan mengutak-atik mesin dispenser. Namun kali ini, SPBU di Rempoa bertindak curang dengan memasang alat kecil yang dilengkapi sensor jarak jauh yang mampu memainkan jumlah takaran yang keluar dari dispenser.
Sensor dalam alat kecil di dispenser itu terhubung dengan kotak berukuran 15 x 10 x 5 cm. Para pelaku mengontrol kedua alat tersebut dengan sebuah remote kecil seperti remote kunci mobil.
"Alat bantu itu berupa mesin regulator stabilizer dan remote kontrol atau alat pengendali jarak jauh yang dapat mempengaruhi data arus listrik. Sehingga mengakibatkan kerugian pada konsumen," Adi menjelaskan.