Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Juni ini terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta setiap bulan. Kebijakan ini akan berlaku surut mulai Januari 2016.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan pembebasan pajak bagi pekerja bergaji Rp 4,5 juta per bulan berlaku untuk tahun pajak ini.
"PTKP berlaku surut dari Januari 2016. Tapi aturan pelaksanaannya berupa PMK Juni ini keluar. Sabar saja, sebentar lagi," kata dia saat berbincang di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Menurut Astera, kebijakan membebaskan pajak untuk batasan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi tahun ini yang bersumber dari konsumsi. "Efek dari kebijakan kenaikan batas PTKP dapat menambah pertumbuhan ekonomi 0,16 persen," ujar dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro berharap kebijakan tersebut dapat kembali memperkuat daya beli masyarakat yang sempat terpuruk akibat pelemahan ekonomi nasional dan dunia, termasuk anjloknya harga komoditas.
Apalagi, dikatakannya, upah minimum di provinsi, kabupaten/kota mengalami kenaikan setiap tahunnya. Sebagai contoh, Karawang yang memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3,3 juta per bulan atau yang tertinggi di Jawa Barat. Sehingga jika masih menggunakan batasan PTKP Rp 3 juta per bulan, maka buruh berpenghasilan Rp 3,3 juta dipungut pajak.
"Kita berharap ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat karena seorang yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai buat konsumsi. Sekarang saja yang di Karawang UMK Rp 3,3 juta sudah kena pajak karena PTKP kemarin kan Rp 3 juta," katanya.
Dengan adanya penyesuaian PTKP 2016 dapat dilihat PTKP yang dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan statusnya sebagai berikut:
1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp 54 juta setahun
2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,50 juta setahun
3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp 63 juta setahun
4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp 67,50 juta setahun
5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp 72 juta setahun
6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp 112,5 juta setahun
7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp 117 juta per tahun
8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp 121,5 juta per tahun
9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp 126 juta per tahun. tersebut tidak dijadikan polemik. Pasalnya, pemerintah akan menghitung ulang harga yang ditawarkan.