Usai Libur Panjang, PNS Diimbau Tak Ambil Cuti

PNS dinilai telah mendapat libur panjang selama 9 hari, seiring cuti bersama sebelum dan sesudah Lebaran.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Jun 2016, 12:14 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 12:14 WIB
PNS
PNS mendapatkan libur panjang selama 9 hari, seiring cuti bersama sebelum dan sesudah Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Crisnandi mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengambil cuti setelah libur Lebaran.

PNS mendapatkan libur panjang selama 9 hari, seiring cuti bersama sebelum dan sesudah Lebaran. PNS sendiri efektif masuk pada 11 Juli 2016.

"Kami menghimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca Lebaran, selama satu minggu dari tanggal 11 sampai 15 Juli 2016," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Dia mengatakan, selama libur panjang pelayanan publik di berbagai instansi tidak optimal. Padahal, masyarakat tetap membutuhkan pelayanan seperti pelayanan SIM, KTP, paspor dan sebagainya.

"Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal. Kami berharap pasca Lebaran nanti ada optimalisasi pelayanan publik dengan dukungan SDM aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum," tegas menteri.

Dia mengatakan, hal ini sejalan dengan revolusi mental pemerintah yang menitikberatkan pada pelayanan masyarakat. Selain itu, Yuddy meminta kepada para pimpinan lembaga untuk tidak memberikan izin cuti jika tidak mendesak.

"Demi menjamin kelancaran pelayanan publik, kami menghimbau para PPK, apabila tidak ada alasan yang sangat mendesak, agar tidak memberikan ijin cuti tahunan kepada aparatur negara di lingkungan instansinya masing-masing. Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan," tandas dia.(Amd/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya