Pakai Layanan Jalur Hijau, 66 Perusahaan Investasi Rp 179 Triliun

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sebanyak 66 perusahaan telah memanfaatkan fasilitas percepatan importasi jalur hijau

oleh Septian Deny diperbarui 26 Jul 2016, 17:15 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 17:15 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sebanyak 66 perusahaan telah memanfaatkan fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Dari 66 perusahaan tersebut, total investasi yang di‎bukukan mencapai Rp 179,9 triliun.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, berdasarkan data BKPM dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 18 Juli 2016, ada 66 perusahaan yang telah dilakukan pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan layanan jalur hijau berdasarkan rekomendasi BKPM kepada Dirjen Bea Cukai.

"Total nilai rencana investasi 66 perusahaan tersebut sebesar Rp 179,9 triliun," ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Franky menjelaskan, ‎fasilitas percepatan jalur hijau ini merupakan hasil kerjasama BKPM dan Bea Cukai. Fasilitas ini memberikan kemudahan melalui fasilitasi percepatan importasi mesin, barang, dan peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi yang merealisasikan investasinya. Kemudahan tersebut berbentuk pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan layanan jalur hijau.

Dia mengungkapkan, beragam sektor investasi telah memanfaatkan fasilitas ini, antara lain‎ di sektor industri kertas, barang dari kertas dan percetakan; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi; industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik; industri alat angkutan dan transportasi lainnya; industri mineral non logam; listrik, gas dan air.

Selain itu juga sektor industri makanan; industri karet, barang dari karet dan plastik; perumahan, kawasan industri dan perkantoran; pertambangan; tanaman pangan dan perkebunan; hotel dan restoran; transportasi, gudang dan telekomunikasi; industri tekstil; dan industri kulit, barang dari kulit dan sepatu.

Sementara dari segi lokasi, 66 perusahaan tersebut menanamkan investasi di 19 provinsi di Indonesia, antara lain, Sumatera Selatan sebanyak 3 perusahaan, Jawa Barat 19 perusahaan, Banten 6 perusahaan, Sulawesi Tengah 4 perusahaan, Riau 2 perusahaan, Kalimantan Barat 2 perusahaan, Sulawesi Selatan 6 perusahaan, Jawa Timur 9 perusahaan, Maluku Utara 1 perusahaan, Sulawesi Tenggara 3 perusahaan.

Kemudian, Maluku sebanyak 2 perusahaan, Lampung 1 perusahaan, Sulawesi Barat 1 perusahaan, Sulawesi Utara 2 perusahaan, Kalimantan Timur 1 perusahaan, Jawa Tengah 1 perusahaan, Sumatera Utara 1 perusahaan, Jambi 1 perusahaan, dan DKI Jakarta 1 perusahaan.

Franky menambahkan pihaknya dan Ditjen Bea Cukai akan mendorong efektivitas percepatan importasi jalur hijau. Hal ini dilakukan untuk mendorong kenaikan investasi di Indonesia.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mendorong perusahaan yang mengajukan aplikasi atau permohonan masterlist untuk pertama kalinya. Sekaligus mengajukan permohonan percepatan jalur hijau sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan importasi mesin, barang, dan peralatan dalam rangka konstruksi perusahaan.

“Kecepatan perusahaan dalam melakukan konstruksi berbeda-beda. Jika perusahaan sudah mengajukan permohonan masterlist, mereka sudah akan melakukan importasi mesin, barang dan peralatan. Dengan demikian, fasilitas percepatan jalur hijau lebiih efektif untuk mendorong realisasi mereka lebih cepat,” tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya