Nelayan Minta Luhut Cabut Larangan Tangkap Ikan Pakai Cantrang

Nelayan mengeluhkan kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, sebab hal itu membuat mereka tidak bisa melaut.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Sep 2016, 14:28 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 14:28 WIB
Potret-Nelayan-Cantrang
Ilustrasi Nelayan

Liputan6.com, Jakarta Nelayan pengguna alat tangkap cantrang mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jakarta. Kedatangan mereka untuk meminta pencabutan larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang diputuskan Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, para nelayan mengeluhkan kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, sebab hal itu membuat mereka tidak bisa melaut.

Luhut melanjutkan, akibat pelarangan tersebut beberapa perusahaan di sektor perikanan juga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang terjadi  wilayah di Bali, Bitung, Pati, Tegal, dan Jakarta.

"Mereka bilang lah keluh kesah mereka. Banyak keluhan, tadi juga ada kan tuh yang dari Bali mereka katakan 7.000 pegawai mereka sudah PHK," kata Luhut, di Kantor Koordinator Biang Kemaritiman, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Luhut mengungkapkan, ‎nelayan tersebut menginginkan kebijakan Susi dicabut seiring dengan berakhirnya moratorium penggunaan alat tangkap cantrang pada Januari 2017. ‎ Karena itu, akan dicari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut bersama Kementerian Perindustrian.

Luhut pun berjanji akan membicarakan hal itu dengan Susi Pudjiastuti.

‎"Seperti cantrang ini mereka katakan deadline-nya kan moratoriumnya Januari 2017. Saya dengarkan sama pak Airlangga (Menteri Perindustrian), apa solusinya, nanti kita bicara sama Bu Susi balik dari Amerika," tutur Luhut.

Meski begitu, dia memuji aksi Susi dalam menindak pencuri ikan yang menggunakan kapal asing. "Tapi saya kira, apa yang dibuat bu Susi soal illegal fishing itu sudah baik," jelasnya.

Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 2 tahun 2015, tujuannya untuk menjaga lingkungan. Pasalnya, ‎alat tangkap tersebut dapat merusak biota laut.(Pew/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya