Tak Terima Terkena Pencabutan Subsidi Listrik, Ini Cara Protesnya

Sejak PLN melakukan survei tentang masyarakat yang berhak menerima subsidi, gejolak sudah mulai terlihat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Nov 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 17:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pencabutan subsidi listrik 18,9 juta golongan pelanggan 900 Volt Ampere (Va) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) diprediksi bakal menuai protes di masyarakat.

Pemerintah pun menyediakan sarana bagi mereka yang ingin mengajukan protes akibat tidak terima terkena pencabutan subsidi listrik.

Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun mengatakan, sejak PLN melakukan survei tentang masyarakat yang berhak menerima subsidi, gejolak sudah mulai terlihat. Ini datang dari mereka yang tidak akan menerima subsidi listrik kembali.

"Ketika survei saja petugas kami ditanyakan kenapa kami tidak dicatat?," kata Benny, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, ‎Jumat (18/11/2016).

Benny menengarai, saat masyarakat mulai merasakan kenaikan tarif akibat pencabutan subsidi mulai 1 Januari 2017, bakal ada masyarakat yang tidak terima. Namun, hal tersebut telah diantisipasi pemerintah dengan menyiapkan mekanisme pengaduan.

"Nanti 1 Januari saat merasakan tarif naik, kami menyiapkan mekanisme pengaduan," tutur dia.

Menurut Benny, mekanisme pengaduan tersebut disediakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan PLN akan membantu terkait penyediaan aplikasi untuk menampung aksi protes masyarakat yang tidak terima pencabutan subsidi listrik.

"Ini dari Kementerian ESDM, kami bantu menyiapkan aplikasinya, kami punya aplikasi sehingga masyarakat yang mengeluh, menyampaikan portes, kenapa saya tidka dapat subsidi, ingin mengajuka dapat susbidi,‎" tutur Benny.

Nantinya, bagi masyarakat yang merasa masih berhak menerima subsidi, bisa melapor ke Kelurahan setempat, dengan ‎mengisi formulir identitas yang sudah tersedia. Data tersebut akan diproses di kecamatan untuk dilaporkan ke posko pengaduan yang ada di Jakarta.

Setelah posko pengaduan tersebut mendapat laporan, data tersebut akan dikaji Kementerian Sosial guna menentukan kelayakan pemberian subsidi.

Selanjutnya jika ada pernyataan layak maka akan dilaporkan kembali ke Kementerian ESDM dan instansi tersebut memerintahkan PLN untuk memberikan subsidi listrik kepada rumah tangga tersebut.

"Data tersebut dikirim ke kecamatan, kalau ada internet langsung dikirim ke posko Jakarta, kalau tidak ada internet dibawa ke kabupaten baru di kirim ke Posko, nanti di olah Kementerian Sosial, kemudian dilaporkan Ke Kementerian ESDM, kalau ESDM ya nanti PLN berikan subsidinya," tutup dia. (Pew/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya