Gaji dan Tunjangan Besar, Kenapa Pegawai Pajak Masih Korupsi?

Gaji dan tunjangan pegawai Ditjen Pajak relatif tinggi dibanding kementerian/lembaga lain.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Nov 2016, 15:25 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2016, 15:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta Penangkapan oknum pejabat Eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait dugaan kasus suap menambah daftar praktik penyimpangan di negara ini, khususnya bagi Unit Eselon I Kementerian Keuangan.

Banyak yang mempertanyakan alasan penyimpangan masih terjadi mengingat gaji dan tunjangan pegawai Ditjen Pajak disebut-sebut relatif tinggi dibanding kementerian/lembaga lain.   

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai Sidang Komisi Bersama (SKB) dengan Republik Islam Iran, mengakui bahwa gaji atau penghasilan yang dikantongi pegawai pajak relatif lebih besar dari kementerian/lembaga lain.

Namun, besaran gaji dinilai masih lebih rendah dibanding gaji pegawai atau pejabat di perusahaan swasta.

"Relatif ya, tapi kalau dibanding Kementerian secara umum, gaji pajak relatif baiklah. Tapi kalau dibanding swasta, masih kalah," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Darmin yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2006-2009 mengatakan, pernah mengubah aturan penggajian saat era reformasi perpajakan sebelumnya.

Di masanya, staf pajak level paling bawah atau fresh graduate diberikan gaji memadai sehingga mampu bersaing dengan gaji di perusahaan swasta.

"Di bawah golongan III, sarjana yang baru masuk, gajinya cukup kompetitif dengan swasta, jadi bisa bersaing. Tapi semakin ke atas (golongan atau pangkat) semakin kalah. Ya penggajian pegawai negeri kan ada strukturnya, tidak bisa ditukang-tukangin," tegas Darmin.

Menteri Keuangan (Menkeu) sebelumnya Bambang Brodjonegoro telah menganggarkan kenaikan gaji para pegawai pajak sebesar Rp 4 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Dengan anggaran tersebut gaji pegawai level bawah, seperti account representative, petugas pemeriksa, sampai level Dirjen Pajak mengalami kenaikan.

Beberapa tahun lalu, Dirjen Pajak mengantongi gaji pokok Rp 60 juta per bulan, sedangkan pegawai pajak paling rendah memiliki penghasilan pokok per bulan lebih dari Rp 5 juta.  

Kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.

Besaran tunjangan kinerja paling rendah sebesar Rp 8,45 juta untuk Pelaksana Lainnya dan Rp 117,38 juta untuk pejabat Eselon I, seperti Dirjen Pajak.

Ingin tahu rinciannya, berikut besaran tunjangan kinerja tersebut, mengutip laman Sekretariat Kabinet:

1. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
2. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
3. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
4. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000
5. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000
6. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
7. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000
8. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
9. Pranata Komputer Utama       Rp 42.585.000
10. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000
11. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
12. Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125
13. Penilai PBB Madya Rp 28.914.875
14. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.850
15. Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850
16. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
17. Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550
18. Penilai PBB Muda Rp 21.567.900
19. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25.411.600
20. Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22.235.150
21. Penilai PBB Penyelia Rp 19.058.700
22. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22.935.762,50
23. Pranata Komputer Muda Rp 21.586.600
24. Pemeriksa Pajak Pertama Rp 17.268.312,50
25. Pranata Komputer Penyelia Rp 16.189.312,50
26. Pranata Komputer Pertama Rp 16.189.312,50
27. Penilai PBB Pertama    Rp 15.110.025
28. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp 15.417.937,50
29. Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp 14.390.075
30. Penelaah Keberatan Tk. I Rp 15.417.937,50
31. Pelaksana Lainnya Rp 11.306.487,50
32. Penelaah Keberatan Tk. II Rp 14.684.812,50
33. Account Represetative Tk. I Rp 14.684.812,50
34. Pelaksana Lainnya Rp 10.768.862,50
35. Penata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp 13.986.750
36. Pranata Keberatan Tk. III Rp 13.986.750
37. Account Representative Tk. II Rp 13.968.750
38. Pelaksana Lainnya Rp 10.256.950
39. Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp 13.320.562,50
40. Penilai PBB Pelaksana Rp 12.432.525
41. Penelaah Keberatan Tk. IV Rp 13.320.562,50
42. Account Representative Tk. III Rp 13.320.562,50
43. Pelaksana Lainya Rp 9.768.412,50
44. Pranata Komputer Pelaksana Rp 12.686.250
45. Penelaan Keberatan Tk. V Rp 12.686.250
46. Account Representative Tk. IV Rp 12.686.250
47. Pelaksana Lainnya Rp 8.457.500
48. Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12.316.500
49. Account Representative Tk. V Rp 12.316.500

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya