Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menunggu dokumen pendukung dari laporan keuangan Google. Dokumen pendukung ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenkeu untuk menagih pajak dari perusahaan teknologi raksasa.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktor Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, Google telah menyampaikan laporan keuangannya kepada DJP. Namun hal tersebut dinilai belum cukup menjadi bukti laporan keuangan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Kan masih nunggu dokumen dari Google, itu bukan hard copy, tapi file elektronik. Kan kita minta dokumen, yang paling penting dalam pemeriksaan itu bukan laporang keuangannya, tapi supporting document-nya. Yang mendukung laporan keuangannya," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Haniv mengungkapkan, perusahaan sejenis Google memiliki banyak penghasilan di luar penghasilan yang didapatkan oleh perusahaan pada umumnya. Oleh sebab itu diperlukan bukti yang kuat dengan adanya dokumen pendukung.
"Yang diberikan kan baru laporan keuangannya yang menyatakan ini loh sumber penghasilan kami di Indonesia sekian. Tapi kita belum begitu percaya begitu saja dengan statement mereka. Yang kita tunggu adalah supporting documentnya mana. Itu kan ada yang soal pay per click, ada aplikasi, kan banyak sumber penghasilan mereka. Kita masih nunggu. Pokoknya Januari kan," jelas dia.
Haniv mengakui, pihaknya belum menentukan batas akhir dari pemeriksaan pajak Google ini. Namun demikian, DJP akan berusaha agar proses pengejaran pajak ini segera selesai lantaran banyak ditunggu oleh banyak pihak.
"Deadline kita belum bisa tentuin karena ini kan bukti permulaan, deadlinenya nggak ada. Aturannya bisa setahun, setengah tahun. Tapi begini, secepatnya. Karena ini kan kasus yang boleh dikatakan sangat ditunggu, semua menanti. Nggak usah kita, yang asing saja menunggu. Artinya kalau kita sukses, mungkin mereka meniru. Karena mereka selama ini tidak bisa," tandas dia. (Dny/Gdn)