Google Bisa Diseret ke Penjara Jika Tak Bayar Utang Pajak

Google diperlakukan sama dengan subjek pajak lainnya di dalam negeri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Des 2016, 14:26 WIB
Diterbitkan 21 Des 2016, 14:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi memastikan pihak Google diperlakukan sama dengan subjek pajak lainnya di dalam negeri. Perusahaan internet raksasa asal dunia ini tak bisa lolos dari jerat hukum pidana perpajakan apabila tidak memenuhi kewajibannya secara benar.

"Google sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya. Kalau dia jadi subjek pajak di dalam negeri, perlakuannya sama," tegas Ken saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Raby (21/12/2016).

Lebih jauh katanya, saat ini status Google ditingkatkan ke tahap penyidikan, yakni pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Alasannya, Ken bilang, Google memberikan data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Data yang kita miliki tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan. Sekarang statusnya ditingkatkan ke tingkat penyidikan, pemeriksaan bukper," tuturnya.

Saat ini, sambung Ken, proses penyidikan masih berlangsung. Dia tidak dapat mengetahui kapan persisnya proses penyidikan selesai. Ken masih berharap, Google dapat melunasi utang pajaknya sebelum akhir tahun karena jika tidak membayar, perusahaan ini bisa terancam di bui.

"Kapan selesainya lagi dalam proses, mudah-mudahan sebelum akhir tahun mau bayar. Sanksinya sama kok kayak subjek pajak dalam negeri. Kalau punya tunggakan pajak, dan tidak bayar, itu urusannya penangkapan, bisa di penjara‎," Ken menerangkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya