Mendag Cabut Angka Pengenal Importir 3 Perusahaan

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menemukan beberapa fakta perusahaan-perusahaan importir telah menyalahi ketentuan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Jan 2017, 21:30 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2017, 21:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menemukan beberapa fakta perusahaan-perusahaan importir telah menyalahi ketentuan. Akibatnya, Angka Pengenal Importir (API) perusahaan yang bersangkutan dicabut.

Penertiban ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk melibatkan para importir dalam menyerap produk pertanian Indonesia, seperti salah satunya untuk produk holtikultura.

"Untuk menyerap itu, kita kan lakukan audit, kalau tidak sesuai ketentuan ya API nya kami cabut. Sudah ada 3 perusahaan yang API nya kami cabut," kata Enggar di kantornya, Rabu (11/1/2017).

Tiga importir tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan Kementerian Perdagangan dari total importir sebanyak 139 perusahaan. Sayangnya Enggar tidak mau mengungkapkan nama perusahaan tersebut.

Dicabutnya API ketiga perusahaan tersebut karena melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki gudang‎ dan tidak sesuainya invoice yang tertera dalam dokumen dengan barang yang ada di lapangan.

Untuk itu, saat ini Enggar meminta kepada para importir untuk mendata apa saja kekurangan masing-masing perusahaan untuk melakukan eskpor produk Indonesia.

"Kita coba beri waktu satu minggu, kalau nantinya sudah jalan, kemudian kita temukan kesalahan seperti itu, ya kami cabut," tegas dia. (Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya