Harga Gula Rp 12.500 per Kg Dorong Daya Beli Masyarakat

Harga gula dipatok Rp 12.500 per kg.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 26 Jan 2017, 09:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 09:00 WIB
harga-gula-130917b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Langkah produsen dan distributor gula untuk menetapkan harga di level Rp 12.500 per kilogram dinilai sebagai kebijakan tepat. Ini diyakini bisa jadi solusi daya beli masyarakat yang tengah menurun.

Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam, mengatakan di tengah kinerja ekspor yang belum bisa diharapkan karena faktor ekonomi global, hal yang bisa memacu pertumbuhan ekonomi adalah mendorong konsumsi masyarakat.

“Salah satunya dengan menciptakan stabilitas harga, ujungnya hal ini berkorelasi dengan daya beli dan konsumsi. Ini suatu hal yang baik dan perlu diapresiasi,” kata Latif di Jakarta, ditulis Kamis (26/1/2017).

Ia meyakini penetapan harga patokan, dilakukan berdasarkan perhitungan elastisitas daya beli masyarakat terhadap suatu produk atau komoditas. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, boleh jadi harga gula memang di angka sebesar itu, kalau di atas harga tersebut bisa saja menurunkan daya beli,” ucapnya.

Namun, menurut Latif, menetapkan harga patokan pun tak cukup untuk mejaga daya beli masyarakat. Dikatakannya, ada faktor-faktor lain yang juga harus diperhatikan pemerintah.

“Ada mekanisme pasar yang harusnya lebih dari hanya sekedar mempertemukan produsen dan distributor. Ada faktor lain seperti spekulan, jaringan distribusi atau biaya logistiknya atau bagaimana menghubungkan daerah produksi dengan daerah konsumsi, itu juga perlu di beresi pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menuturkan, setelah kenaikan harga gula tahun lalu yang bisa mencapai Rp 16.000 - Rp 17.000 per kilogram, saat ini harga gula memang tengah mencari keseimbangan baru, meski belum mencapai harga sebesar Rp 12.500 perkilogram seperti yang sekarang menjadi patokan.

Karenanya, jika ada kesepakatan untuk menetapkan harga gula konsumsi di level Rp 12.500 perkilogram, harus ada kompensasi yang diberikan kepada petani. Salah satu kompensasi untuk petani adalah melalui pemberian kuota impor raw sugar ke sejumlah koperasi atau kelompok tani.

“Untuk kuota yang 400.000 ton itu bisa diberikan ke ke sejumlah kelompok petani, untuk kemudian bisa dijual ke pabrik gula rafinasi yang membutuhkan, jadi petani ada penghasilan lain,” tuturnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya