Konsumsi Rokok Lebih Bikin Miskin Daripada Kenaikan Tarif Listrik

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, porsi penyebab kemiskinan kenaikan tarif listrik sebesar 2,86 persen.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Mei 2017, 21:39 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 21:39 WIB
20160413- Tarif Listrik untuk Rumah Tangga akan Naik-Jakarta- Angga Yuniar
Warga mengecek meteran listrik di rusun tempat tinggalnya, Jakarta, Rabu (13/4). Tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140% mulai 1 Juli 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif tenaga listrik pada golongan 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam kategori mampu akibat dicabutnya subsidi listrik secara bertahap menjadi sorotan, karena dianggap memberatkan masyarakat.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, kenaikan tarif listrik pada golongan 900 VA mampu memang memberi porsi menciptakan kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, porsi penyebab kemiskinan kenaikan tarif listrik sebesar 2,86 persen.

"Kalau dilihat bahwa subsidi listrik dicabut menimbulkan kemiskinan ada benar tidaknya, benarnya memicu 2,86 persen," kata Tulus, dalam sebuah diskusi energi di Kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Namun menurut Tulus, peran kenaikan tarif listrik terhadap pembentukan kemiskinan masih jauh lebih kecil ketimbang rokok. Menurut Data BPS porsi rokok dalam pembentukan kemiskinan mencapai 10,7 persen, terbesar kedua setelah beras yaitu 18,31 persen.

‎"Komoditas makanan yang memicu kemiskinan nomor pertama beras 18,31 persen dan rokok 10,7 jadi yang membuat memiskinkan adalah rokok,‎" papar Tulus.

Tulus mengungkapkan, data tersebut menunjukkan sebagian besar pendapatan masyarakat kelas rendah tergerus oleh beras dan rokok. Sedangkan kenaikan tarif listrik tidak besar, namun kebijakan tersebut hampir berbarengan dengan momen puasa dan ‎lebaran sehingga dirasakan oleh masyarakat.

"Beras dan rokok, itu yang memicu tingkat kemiskinan, rumah tangga miskin. Karena terakumulasi dengan mau puasa maka listrik jadi sorotan," tutur Tulus.

‎Sebelumnya PLN menegaskan, penyesuaian tarif listrik hanya berlaku untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Hal ini akibat kebijakan pencabutan subsidi listrik secara bertahap. Sedangkan golongan pelanggan lainnya tidak mengalami kenaikan pada periode Mei 2017.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, PLN tidak menaikan tarif listrik per 1 Mei, kecuali untuk golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu, sedangkan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA tetap diberikan subsidi, pelanggan tersebut hanya membayar tarif sebesar Rp 605 per kilo Watt hour (kWh).

Pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan.

"Jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,” tegas Made.

Mengacu kepada data terpadu program penanganan fakir miskin khusus yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu dan masih mendapat subsidi melalui tarif bersubsidi.

Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam data terpadu program penanganan fakir miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.

Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan. Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017.

Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tariff adjustment. Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial.

"Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia," papar Made.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya