Bekraf Luncurkan Buku Panduan untuk Wirausaha Baru

Panduan ini diluncurkan dalam bentuk buku yang terdiri dari sembilan judul.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Jul 2017, 16:05 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2017, 16:05 WIB
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) berupaya memasarkan soto di berbagai event internasional.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) berupaya memasarkan soto di berbagai event internasional. Sumber: Bekraf/Joshua Simandjuntak

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mendorong geliat usaha ekonomi kreatif di Indonesia, Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Bekraf) meluncurkan panduan pendirian usaha bagi para calon wirausaha yang ingin memulai dan mengembangkan usaha ekonomi kreatif.  Panduan ini diluncurkan dalam bentuk buku yang terdiri dari sembilan judul.
 
Wakil Kepala Bekraf, Ricky Joseph Pesik mengungkapkan, sebagai upaya memberikan pendampingan kepada calon wirausaha, sembilan buku panduan usaha bidang ekonomi kreatif ini disusun secara spesifik berdasarkan minat, seperti panduan pendirian usaha kriya batik, fashion muslim, kuliner soto, game digital, dan pengembangan aplikasi digital.
 
"Bekraf berupaya seoptimal mungkin dalam mendorong pengembangan usaha ekonomi kreatif. Salah satunya dengan mengupayakan penyusunan buku panduan pendirian usaha ekonomi kreatif," kata Ricky dalam keterangannya, Senin (31/7/2017).

Ditegaskannya, kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Bekraf dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) yang sudah sejak lama memberikan perhatian dalam pengembangan kewirausahaan.
 
"Buku panduan ini dibuat selengkap dan sesederhana mungkin. Mulai dari peluang usaha, permodalan, manajemen produksi dan SDM, keuangan dan pemasaran, hingga legalitas dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dikemas menjadi sebuah referensi yang mudah dimengerti dan diterapkan oleh siapapun yang ingin memulai dan mengembangkan usaha ekonomi kreatif," tambah dia.
 
Menurut Ricky, pemahaman yang baik terhadap perlindungan HKI dalam pengembangan wirausaha ekonomi kreatif pun tidak kalah penting. Perlindungan HKI merupakan hal yang sangat penting dalam pengembangan wirausaha ekonomi kreatif, oleh karena itu sebelum memulai dan mengembangkan usaha ekonomi kreatif, para pelaku ekonomi  kreatif perlu meningkatkan pemahaman terlebih dahulu terhadap HKI ini. Pada hakikatnya HKI-lah yang membedakan ekonomi kreatif dengan ekonomi komoditas.
 
Untuk memulai sebuah usaha, dikatakan Ricky, diperlukan keterampilan yang perlu dipelajari dan dipahami. Buku panduan pendirian usaha persembahan Bekraf dan UNS ini disusun berdasarkan hasil studi, Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan melibatkan para akademisi, pakar dan pelaku yang selama ini sudah banyak bergelut dalam usaha ekonomi kreatif.

"Buku panduan ini cocok untuk dijadikan pegangan dalam pendirian dan pengelolaan usaha," ungkap Ricky.
 
Diharapkannya, munculnya pelaku wirausaha baru dapat memberikan energi bagi pertumbuhan ekonomi, mulai dari terbukanya akses lapangan kerja baru, meningkatnya daya saing pasar dan tentunya memberi kesempatan bagi produk lokal untuk tumbuh. Untuk itu, akses terhadap informasi menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan tumbuhnya usaha-usaha baru tersebut.

Diperlukan sebuah sinergi dari berbagai pihak untuk membentuk ekosistem yang mampu mendorong para calon wirausaha untuk memulai usaha mereka. Melalui buku panduan ini, Bekraf mengharapkan masyarakat dapat memiliki kemudahan dalam mengakses informasi yang dibutuhkan, khususnya seputar pendirian usaha bidang ekonomi kreatif. (Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya