Ini Alasan Sri Mulyani Ingin Rombak Skema Pensiun PNS

Menkeu Sri Mulyani Indrawati berencana memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Agu 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2017, 11:00 WIB
Rapat Paripurna Perppu Akses Informasi Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/7). DPR memberikan persetujuan untuk menjadikan aturan intip rekening dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berencana memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Upaya reformasi tersebut sudah masuk program pemerintah yang tertuang dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Tahun depan gaji pokok PNS tidak naik. Ini untuk antisipasi program pensiun yang sedang kita perbaiki," tegas Sri Mulyani di Jakarta, seperti ditulis Jumat (20/8/2017).

Nota Keuangan dan RAPBN 2018 menyebutkan, pemerintah mengalokasikan anggaran kontribusi sosial sebesar Rp 109,0 triliun. Anggaran tersebut merupakan kewajiban pemerintah terhadap pembayaran manfaat pensiun dan iuran asuransi kesehatan PNS, TNI/Polri, serta para pensiunan dan veteran.

Di 2018, pemerintah berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan pensiunan dengan mereformasi program pensiun PNS agar dapat memberikan manfaat yang lebih tinggi dan adil bagi pensiunan. Reformasi program pensiun diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mendorong dan memelihara stabilitas kinerja PNS dengan menjaga beban APBN tetap terkendali.

"Kita ingin memperbaiki manfaat pensiun, menjaga keberlanjutan dan menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha saat dihubungi Liputan6.com.

Kunta menerangkan, mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, PNS saat ini membayar iuran 8 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Terdiri atas 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75 persen untuk program pensiun.

"Akumulasi plus hasil investasi yang 3,25 persen ini kelak diterima PNS pada saat pensiun, lump sum (sekaligus) mengacu pada formula tertentu yang teergantung pada besaran gaji terakhir dan masa kerjanya," tuturnya.

Sementara akumulasi atau jumlah iuran sebesar 4,75 persen untuk program pensiun, lebih jauh katanya, dikelola PT Taspen. "Pensiunan menerima manfaat pensiun berkisar 40 persen sampai 75 persen dari gaji pokok terakhirnya. Pembayaran manfaat itu sepenuhnya dibayar oleh APBN (skema pay as you go)," ucap Kunta.

Perombakan



Perombakan

Reformasi program pensiun PNS yang dijelaskan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2018, bahwa pemerintah perlu memperbaiki kesejahteraan PNS, baik semasa PNS masih aktif bekerja maupun pada masa purnabakti.

Khusus untuk program pensiun, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, ada dua program kesejahteraan bagi PNS di masa purnabakti yang berlaku saat ini. Pertama, program pensiun yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kedua, program tabungan hari tua (THT) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.

Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan, sedangkan program THT merupakan program asuransi, yang memberikan manfaat asuransi dwiguna yang didasarkan pada usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian yang diberikan secara lump sum (sekaligus).

Dalam pelaksanaannya program pensiun masih memiliki berbagai tantangan. Pertama, besaran manfaat pensiun yang diterima oleh para PNS ketika memasuki masa pensiun saat ini masih belum memadai untuk membiayai kehidupan yang layak.

Besaran manfaat pensiun PNS sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun

Janda/Duda Pegawai setiap bulan adalah sebesar 2,5 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap tahun masa kerja. Adapun masa kerja yang diperhitungkan dalam manfaat pensiun adalah maksimal 30 tahun.

Besaran maksimum manfaat pensiun yang diterima adalah sebesar 75 persen, dan sekurang-kurangnya 40 persen dari gaji pokok serta tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri yang berlaku.

Sementara itu, total penghasilan yang diterima PNS (take home pay) saat ini pasca dilaksanakannya kebijakan reformasi birokrasi lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok.

Penggunaan gaji pokok sebagai dasar perhitungan manfaat pensiun PNS menimbulkan gap yang cukup signifikan pada besaran manfaat pensiun yang diterima setiap golongan PNS dibandingkan dengan take home pay semasa aktif. Hal tersebut terjadi karena pada take home pay PNS terdapat komponen pendapatan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, yang jumlahnya dapat lebih besar dari gaji pokok.

Hal ini utamanya terjadi pada PNS yang berada pada golongan tinggi dan memiliki jabatan struktural atau fungsional. Sehingga, semakin tinggi golongan seorang PNS pada saat pensiun, penghasilan yang diterima saat pensiun semakin kecil. Sehingga kesinambungan penghasilan PNS ketika memasuki purnabakti akan sulit terwujud.

Rendahnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh PNS saat pensiun, secara tidak langsung dapat berimplikasi pada tingkat korupsi yang terjadi saat ini. PNS yang memegang jabatan publik berpotensi memanfaatkan jabatan yang dimilikinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik sekarang maupun saat menjelang pensiun.

Dalam sistem yang berlaku saat ini belum ada pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) atas beban belanja manfaat pensiun PNS. Oleh karenanya, beban APBN saat ini tidak hanya digunakan untuk membiayai beban belanja manfaat pensiun bagi pensiunan PNS pusat, tetapi juga pensiunan PNS daerah.

Hal tersebut perlu mendapat perhatian dan langkah antisipasi sehingga penambahan PNS daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik tetap harus menjaga keberlanjutan fiskal baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemerintah akan menata ulang program pensiun secara bertahap untuk menjamin kesinambungan kesejahteraan bagi PNS di masa purnabakti. Pertama, perlunya dilakukan perubahan dalam perhitungan dasar manfaat pensiun PNS, sehingga tidak lagi berdasarkan gaji pokok saja, tetapi berdasarkan atas take home pay.

Kedua, dalam pelaksanaan program pensiun PNS pada masa mendatang diperlukan adanya peran serta pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangannya. Adanya peran serta pemda, selain guna mengurangi beban fiskal APBN, juga sebagai instrumen untuk menjaga kedisiplinan pemerintah daerah dalam proses rekrutmen PNS di daerah.

"Selain gaji pokok kan ada tunjangan kinerja yang dulu tidak diperhitungkan sebagai iuran. Termasuk pemerintah bisa dimungkinkan (iuran) tapi ini masih kajian. Kalau kita kumpulkan dana pensiun lebih banyak, maka kita bisa kasih uang pensiun lebih banyak juga. Kan sekarang mereka terima uang pensiun kecil sekali," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya