Skema Pensiun Dirombak, PNS Bisa Dapat Uang Lebih Banyak

Saat ini, pensiunan PNS menerima uang pensiun 70 persen-75 persen dari gaji pokok terakhir.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Agu 2017, 13:13 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2017, 13:13 WIB
Saat ini, pensiunan PNS menerima uang pensiun 70 persen-75 persen dari gaji pokok terakhir.
Saat ini, pensiunan PNS menerima uang pensiun 70 persen-75 persen dari gaji pokok terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari skema pay as you go menjadi fully funded. Perombakan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para purna PNS dalam menjalani masa tua.

"Pemerintah lagi mengkaji skema pensiun PNS. Kami kaji ulang karena itu kan skema 10-20 tahun lalu. Ada dua sisi yang kita review," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Pertama, pemerintah sedang mengkaji skema iuran pensiun PNS. Saat ini, sambungnya, PNS sudah membayar iuran untuk program pensiunan sebesar 4,75 persen dari gaji pokok. Besaran iuran tersebut belum memasukkan tunjangan kinerja.

"Selain gaji pokok kan ada tunjangan kinerja yang dulu tidak diperhitungkan sebagai iuran. Kita akan lihat karena take home pay PNS jauh lebih tinggi dari gaji pokok, sehingga kalau kita dapat iuran lebih, kita punya modal untuk menampung dana pensiun dan dikembalikan ke PNS yang pensiun," terangnya.

Kedua, kata Askolani, pemerintah mengkaji ulang manfaatnya. Sekarang ini, pensiunan PNS menerima uang pensiun 70 persen-75 persen dari gaji pokok terakhir. Ke depan, ia bilang, pemerintah memungkinkan untuk masuk membantu iuran pensiun PNS.

"Termasuk pemerintah bisa dimungkinkan (iuran) tapi ini masih kajian. Kalau kita kumpulkan dana pensiun lebih banyak, maka kita bisa kasih uang pensiun lebih banyak juga. Kan sekarang mereka terima uang pensiun kecil sekali, ini yang sedang dikaji Kemenkeu dan Kementerian PANRB," jelasnya.

Saat ditanyakan lebih jauh mengenai besaran kenaikan iuran pensiun bagi PNS dan pemerintah, Askolani mengaku belum terlalu detil membahasnya, termasuk apakah dengan skema fully funded, purna PNS akan mendapat uang pensiun sekaligus seperti pesangon atau tetap dibayar setiap bulan.

"Kita masih review, misalnya selama ini teman-teman iuran 50, bisa tidak jadi 55 atau 60 termasuk pemerintah bisa membayar iuran. Kalau kita bisa membantu, kan pensiunan PNS bisa lebih baik ke depan. Nanti pada waktunya kita sampaikan, karena yang pasti skema ini untuk pensiun PNS ke depan," ucap Askolani.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya