Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, total aset pemerintah saat ini mencapai Rp 4.799 triliun. Pemerintah tengah memulai penilaian kembali barang milik negara (BMN) supaya memperoleh nilai terkini dan kemudian tercatat di neraca negara.
"Saya tadi pagi sebelum masuk ke sini cek eselon I Kementerian Keuangan posisi aset neraca kita berapa. Saya lihat di handphone Rp 4.799 triliun," kata dia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Sri Mulyani menerangkan, pemerintah telah mencanangkan perhitungan nilai BMN pada tahun 2007-2010. Karena baru pertama kali, Sri Mulyani menyadari hasilnya kurang maksimal.
Advertisement
Baca Juga
"Pada 2007, waktu republik ini menyusun neraca, tentu saja langsung mengetahui karena baru pertama kali banyak yang belum sempurna," kata dia.
Dia mengatakan, penilaian BMN kala itu menghasilkan angka Rp 229 triliun. Hasil yang minim itu karena banyak BMN yang belum terindentifikasi serta belum teregistrasi.
"Tanah, gedung yang dimiliki, bahkan alutsista serta infrastruktur. Itu kita nilai namun nilai awal tahun 2007 hanya tadi Rp 229 triliun. Bayangkan waktu itu kita menilai aset republik nilainya hanya Rp 229 triliun. Bukan karena apa-apa, banyak yang belum teridentifikasi, belum kita register. Ada pendaftaran, tertib administrasi, tertib valuasi," jelas dia.
Setelah proses penilaian itu, nilai BMN terus meningkat. Nilai BMN terakhir mencapai Rp 2.185 triliun.
"Tahun 2007 aset kita hanya Rp 229 triliun. Sesudah revaluasi, identifikasi, merapikan adminitrasi, tertib hukum tertib penggunaan maka tahun 2010 sesudah kita melakukan revaluasi nilai itu menjadi Rp 1.244 triliun. Sekarang pada posisi terakhir Rp 2.185 triliun," ungkap dia.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, total aset negara Rp 4.799 triliun tersebut terdiri dari BMN serta aset lain. Aset lain tersebut termasuk saham di Bahan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Rp 4.000 triliun aset-aset yang lain juga, termasuk saham kita di BUMN, kekayaan yang tidak berwujud misalnya hak kekayaan intelektual," tandas dia.
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
Aturan penilaian kembali
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan itu dirilis salah satunya untuk mewujudkan penyajian nilai barang milik negara/daerah pada laporan keuangan pemerintah/daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya. Serta, dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik negara/daerah yang berhasil guna.
Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, Selasa (29/8/2017), Pasal 2 aturan ini berbunyi pemerintah pusat/daerah melaksanakan penilaian kembali atas barang milik negara/daerah.
"Penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas barang milik negara/daerah berupa aset tetap," tulis Pasal 3.
Di dalam Pasal 4 tertulis, penilaian kembali sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, tidak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian, dan monitoring dan evaluasi.
Pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara di atur dalam Bab II. Bab tersebut memuat Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan, penilaian kembali barang milik negara berupa aset tetap dilakukan pada tanah, gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi, jaringan.
Dalam Pasal 5 ayat 2 dijelaskan, jalan, irigasi, dan jaringan yang dimaksud ialah jalan dan jembatan. Lalu bangunan air.
Selain aset tetap yang dimaksud pada Pasal 5 ayat 1, penilaian kembali barang milik negara dilaksanakan terhadap aset tetap kementerian/lembaga yang sedang dilaksanakan pemanfaatan.
Pasal 6 aturan ini menjelaskan, di dalam penilaian kembali barang milik negara, Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara berwenang dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan dan strategi penilaian kembali barang milik negara. Lalu, mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara, melaksanaan penilaian kembali barang milik negara, melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara.
Kemudian, menyusun dan menyampaiakan laporan pelaksanaan penilaian kembali barang milik negari kepada Presiden.
Pada Pasal 10 ayat 1 aturan ini menerangkan pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara pada kementerian/lembaga dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2018. "Pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi Pasal 10 ayat 2.
Advertisement