Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya menemui para sopir yang seharian demo taksi online di depan kantornya. Upaya Budi ini setelah menerima 15 perwakilan pendemo.
Dalam orasi, Budi menyampaikan hasil kesepakatan mediasi selama kurang lebih tiga jam tersebut adalah tetap memberlakukan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 mengenai taksi online. Hanya saja ada beberapa hal yang direlaksasi.
"Dari 15 orang yang kami terima, sudah disepakati bahwa hal teknis seperti salah satunya pengurusan SIM akan kita bicarakan dengan pihak kepolisian," kata Budi Karya di depan pendemo, Senin (29/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya itu, para perwakilan sopir taksi online juga meminta beberapa hal kepada Budi, seperti mediasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pembahasan mengenai aturan main aplikasi transportasi online.
Kedua, Budi dan para sopir taksi online juga sepakat untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak kepolisian untuk membicarakan penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.
"Jadi kita sepakat tidak menolak aturannya dan kita akan jalankan," tegas Budi Karya.
Hanya saja, mengenai penindakan, Menhub Budi berjanji kembali memberikan waktu transisi dan bebas dari tindakan penilangan.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Kemenhub: Demo Aturan Taksi Online karena Pengemudi Kurang Paham
Sebelumnya, ribuan pengemudi taksi online 29 Januari 2018 melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta untuk memprotes Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang taksi online.
Rencananya setelah dari Istana, ribuan demonstran itu akan bergerak ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Baitul Ihwan, mengatakan Kemenhub akan menerima para pendemo tersebut dan bakal melakukan diskusi secara persuasif. Diskusi ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Baitul, adanya aksi penolakan ini merupakan bentuk kurangnya pemahaman para pengemudi taksi online mengenai esensi dari Permenhub Nomor 108/2017.
"Tetap kita akan diberlakukan per 1 Februari 2018. Hanya saja nanti kita coba komunikasikan kembali ke mereka bahwa tetap ada hal-hal yang sifatnya persuasif jadi tidak langsung penindakan," kata Baitul kepada Liputan6.com, Senin (29/1/2018).
Dia menegaskan, Permenhub tersebut penting bagi kelangsungan bisnis kedua belah pihak, baik taksi online dan taksi konvensional. Jika tidak diatur, nantinya mampu menimbulkan monopoli dan persaingan tidak sehat.
"Saking konsennya, bahkan Pak Menhub sering turun langsung sosialisasikan aturan ini di berbagai daerah," tegas Baitul.
Perlu diketahui, sopir taksi online berdemonstrasi di depan Istana Merdeka hari ini. Mereka berunjuk rasa untuk memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online.
"Ini kami sedang bergerak ke Istana," ujar Koordinator Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO), Aries Rinaldy, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Menurut dia, pendemo tidak hanya berasal dari Jabodetabek. Sopir taksi online yang berunjuk rasa juga datang dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
"Mungkin jumlah pesertanya ada 5.000. Dari Jogja sudah tiba, Bandung ada 50 kendaraan, sudah ada empat bus di Istiqlal, ada perwakilan dari Surabaya, Semarang, dan Jabodetabek full team," kata Aries.
Dia mengatakan, tuntutan mereka hanya satu, yakni pencabutan Permenhub Nomor 108/2017. Dia menilai aturan tersebut salah kaprah.
"Itu sudah salah kaprah, salah sasaran terhadap driver online. Kita bukan transportasi publik, seperti yang didengungkan Kemenhub."
"Kita ini sewa menyewa yang difasilitasi dengan aplikasi. Kalau sewa-menyewa, tidak perlu KIR dan bla bla bla karena sudah ada aplikasi taksi online dan kendaraannya banyak yang baru," kata Aries.
Advertisement