Urus SIM buat Taksi Online Bakal Lebih Mudah?

Para sopir taksi online harus memiliki SIM A Umum, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Jan 2018, 18:46 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2018, 18:46 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan akan memfasilitasi pertemuan antara para sopir taksi online dengan pihak kepolisian untuk membahas mengenai penerapan SIM A Umum.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan dalam Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017, para sopir taksi online harus memiliki SIM A Umum.

"Jadi tadi ada keluhan soal SIM, karena ada keterbatasan, saya akan ajak mereka ke kepolisian untuk mengusulkan bisa tidak buat SIM itu dilakukan secara kolektif," kata Budi Karya di kantornya, Senin (29/1/2018).

Fasilitas mediasi dengan kepolisian tersebut merupakan salah satu kesepakatan Menhub Budi Karya dengan 15 perwakilan sopir taksi online yang berdemo di depan kantornya.

Tak hanya itu, Budi juga menyatakan akan mempertimbangkan mengenai syarat dan ketentuan KIR kendaraan dan ukuran stiker. Para sopir taksi online meminta kepada Budi untuk tanda uji KIR tidak membekas di kendaraan.

Sedangkan persoalan stiker, ukuran dan aturan penempelan, Budi Karya juga akan mempertimbangkan ulang. Hanya saja ini perlu melalui diskusi ulang yang melibatkan para stakeholder atau pemangku kepentingan.

"Permintaannya memang beragam, kami semua dari Kementerian Hubungan mengerti memang ada hal-hal yang perlu dibuat dialog, dan nanti kita akan agendakan," tegas dia. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Menhub Tegaskan Tak Cabut Aturan Taksi Online

(Foto: Liputan6.com/Ilyas I)
Menhub Budi Karya temui sopir taksi online (Foto:Liputan6.com/Ilyas I)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya menemui para sopir yang seharian demo taksi online di depan kantornya. Upaya Budi ini setelah menerima 15 perwakilan pendemo.

Dalam orasinya, Budi menyampaikan hasil kesepakatan mediasi selama kurang lebih tiga jam tersebut adalah tetap memberlakukan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 mengenai taksi online. Hanya saja ada beberapa hal yang direlaksasi.

"Dari 15 orang yang kami terima, sudah disepakati bahwa hal teknis seperti salah satunya pengurusan SIM akan kita bicarakan dengan pihak kepolisian," kata Budi Karya di depan pendemo, Senin 29 Januari 2018.

Tak hanya itu, para perwakilan sopir taksi online juga meminta beberapa hal kepada Budi, seperti mediasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pembahasan mengenai aturan main aplikasi transportasi online.

Kedua, Budi dan para sopir taksi online juga sepakat untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak kepolisian untuk membicarakan penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.

"Jadi kita sepakat tidak menolak aturannya dan kita akan jalankan," tegas Budi Karya.

Hanya saja, mengenai penindakan, Menhub Budi berjanji kembali memberikan waktu transisi dan bebas dari tindakan penilangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya