Liputan6.com, Makassar - Tujuh pengemudi transportasi online diringkus aparat kepolisian Subdit Cyber Crime, Polda Sulawesi Selatan, Sabtu, 20 Januari 2018. Mereka kedapatan berlaku curang dalam menjalankan profesinya.
Kecurangan para pengemudi transportasi online tersebut, yakni dengan memanfaatkan aplikasi palsu. Mereka terbukti menggunakan illegal access system electronic.
Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Mereka adalah IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25).
Advertisement
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, ketujuh pemuda itu menggunakan aplikasi fiktif untuk mencapai target harian. Aplikasi itu dapat digunakan untuk merekayasa penumpang fiktif.
"Mereka menginstal aplikasi Mock Location atau Fake GPS, jadi mereka dapat mengendalikan GPS mereka seolah-olah sedang mengantar penumpang," jelasnya.
Baca Juga
Tak hanya menggunakan penumpang fiktif, ketujuh pengemudi transportasi online itu juga memanipulasi pendeteksi lokasi agar tak diketahui perusahaan Grab.
Dalam sehari, kata Dicky, setiap pelaku biasanya memanipulasi 15 pesanan penumpang fiktif agar mencapai target yang dibebankan oleh Grab.
"Jadi ada target dari Grab, agar mereka bisa mendapatkan insentif Rp 240 ribu setiap harinya," sambungnya.
Dicky mengungkapkan, ketujuh pelaku belajar modus operandi ini secara autodidak dari internet sejak awal Januari 2018. "Keuntungan mereka sejak saat itu mencapai Rp 50 juta," Dicky menambahkan.
Peringatan untuk Pengemudi Lain
Selain ketujuh pria itu, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit mobil berbagai jenis, 50 buah telepon genggam, tujuh buah kartu ATM, tiga buah modem, dan catatan log kegiatan illegal access mereka.
"Mereka semua sekarang kita tahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel," sambung Dicky.
Akibat tindakan mereka, ketujuh pemuda ini diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar sesuai yang tertuang dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik Subsider Pasal 378 KUHP.
"Ini menjadi warning buat para pengemudi angkutan online lainnya," jelasnya.
Advertisement
Kecurangan yang Menular
Sementara IGA, salah, seorang pelaku illegal access yang diamankan aparat kepolisian, mengaku bahwa dirinya sakit hati setelah melihat teman-temannya sesama pengemudi berhasil mencapai target dan mendapatkan insentif harian dengan cara serupa.
"Awalnya selalu lihat teman pakai order fiktif begitu, sakit hati saya. Saya kemudian belajar dan mencari tahu di Internet cara seperti itu," ucap IGA.
Terpisah, Ridzki Kramadribrata, Manajer Direktur PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia), sangat mengapresiasi penangkapan ketujuh pemuda yang merugikan perusahaannya itu, karena ini pertama kalinya
"Ini luar biasa, karena di seluruh Indonesia ini pertama kalinya ya. Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dan semoga ini menjadi efek jera bagi seluruh pengemudi malas yang maka," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: