Sebulan Meluncur, 30.505 Pelaku Usaha Daftar Sistem Izin Online Terpadu

Pelaku usaha cukup besar mendaftar sistem izin online terpadu sejak sebulan diluncurkan.

oleh Merdeka.com diperbarui 09 Agu 2018, 19:45 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2018, 19:45 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, 30 hari sejak diluncurkan minat pelaku usaha cukup besar mendaftar melalui sistem perizinan usaha terpadu secara online atau online single submission (OSS).

Tercatat, sebanyak 30.505 pelaku usaha mendaftar melalui sistem tersebut. "Sistem ini sudah secara penuh digunakan pelaku usaha setiap hari registrasi di atas 1.000," ujar Susiwijono saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Dari jumlah pendaftar tersebut, sebanyak 7.004 pelaku usaha telah mendapat izin usaha. Izin usaha ini diberikan kepada sektor yang bergerak di berbagai bidang.

Susiwijono mengatakan, hingga saat ini Kantor Kemenko Bidang Perekonomian masih ramai dikunjungi oleh para pengusaha untuk mendaftar melalui OSS. Padahal sebenarnya, pendaftaran bisa dilakukan secara online di mana saja. 

Namun demikian, beberapa pelaku usaha belum terbiasa dengan pengurusan izin secara online. Tidak hanya pelaku usaha, pemerintah di daerah juga kadang kala belum memahami sistem perizinan anyar ini. 

"Ada juga masalah persoalan teknis. Kami butuh waktu pemahaman seragam kepada stakeholder, baik pelaku usaha maupun yang melayani dari semua provinsi. Banyak yang minta bimtek karena itu kami bikin segala cara, termasuk dengan WhatsApp group," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Sistem OSS Terbitkan Ratusan Izin Usaha per Hari

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan jumlah nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha yang diterbitkan melalui layanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) rata-rata mencapai 500-an per hari. Layanan ini telah berjalan sekitar 22 hari sejak diluncurkan pada 9 Juli 2018.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, untuk perusahaan yang melakukan registrasi ke sistem OSS telah mencapai ribuan per hari.

"Yang melalui NIB itu (rata-rata) ada 500-an, lebih malah, 600-an," ujar dia di Kantor Apindo, Jakarta, Senin 30 Juli 2018.

Meski masih adanya keluhan dari pengusaha, lanjut Edy, pemerintah menargetkan proses transisi dari layanan perizinan yang telah berjalan sebelumnya ke sistem OSS akan selesai dalam waktu 6 bulan ke depan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Pastikan 6 bulan dipindahi. Sejak minggu lalu pasukan BKPM sudah kita adjust di kantor kita. Jadi ketika transfer sudah smooth. 6 bulan itu sudah bersih, ditinggal dijalankan. Kalau sistem, ada pembangunan, ada penerapan, ada pengembangan. Sekarang kami dalam tahap penerapan," kata dia.

Edy menyatakan, pelayanan perizinan yang dijalankan di OSS tidak akan berbenturan dengan yang telah diatur di daerah. Sebab, sesuai kesepakatan, pelayanan perizinan ini yang digunakan secara terintegrasi dari pusat hingga daerah.

"(Daerah yang belum jalankan OSS?) Kita serahkan seperti izin lokasi di luar RDTR (rencana detail tata ruang), dia komit mengurusnya di daerah, dia urus saja secara off OSS. Bukan tidak terintegrasi, nanti kalau sudah selesai lapor ke OSS. Di Pemprov saya belum liat ada bentrok, ini ada uji konsultasi. Saya sudah melihat UU Nomor 23, UU Nomor 25. Itu (OSS) kesepakatan izin yang disepakati hari ini," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya