Liputan6.com, Jakarta - Seleksi kompetensi bagi para pelamar aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dari jalur Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I akan dilaksanakan pada 23-24 Februari 2019.
Pelamar rekrutmen PPPK yang bisa mengikuti seleksi kompetensi adalah mereka yang lulus pada seleksi administrasi.
"Pengumuman seleksi administrasi tersebut dapat diketahui melalui kanal informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atau via website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) http://sscan.bkn.go.id," ujar Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (22/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer.
Masing-masing peserta, ia menuturkan, diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes yaitu 40 soal kompetensi teknis, 40 soal kompetensi manajerial dan 10 soal kompetensi sosio cultural.
Sedangkan wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.
Ia mengemukakan, melalui tes itu, setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes yaitu kompetensi teknis sebanyak 120 dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau kosong.
Â
Â
Selanjutnya
Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah dan kosong. Kompetensi sosio cultural sebanyak 20 soal dengan nilai dua jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.
Sementara itu, untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai tiga atau dua atau satu untuk jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Ridwan menuturkan, rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Selain itu, sesuai Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi Instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement