Gaji PNS Naik, Pemerintah Siapkan Rp 2,66 Triliun

Pemerintahan Jokowi-JK akan membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan pada April 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2019, 18:39 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 18:39 WIB
30 Wajib Pajak Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sambutan saat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 30 Wajib Pajak (WP) di Jakarta, Rabu (13/3). Acara ini mengambil tema 'Sinergi Wujud Cinta Negeri'. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Jokowi-JK akan membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan pada April 2019. Kenaikan gaji PNS ini akan merangkum kenaikan gaji mulai Januari hingga April. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk pembayaran gaji PNS tersebut

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu jumlah total keseluruhan pegawai setiap kementerian lembaga. 

"Total akan mencapai Rp 2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan kenaikan gaji sebesar lima persen beberapa waktu lalu. Kementerian serta lembaga kemudian diharuskan mendata jumlah pegawai agar segera melapor kepada satuan kerja (satker).

"Tinggal pelaksanaannya, PP sudah ditandatangani maka proses KL akan menyampaikan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan gaji sesuai UU. Jadi konfirmasi angka yang akan kita proses di satker ini sedang dilakukan. Sehingga pada April setiap KL akan dibayarkan tidak hanya April tapi dari Januari hingga Maret," tutur dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk PNS di daerah akan menggunakan anggaran masing-masing daerah yang telah dihitung dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

"Untuk ASN daerah sudah dihitung di transfer DAU. Masing-masing daerah juga melakukan kenaikan gaji sesuai undang-undang kenaikan," kata Sri Mulyani.  

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Kenaikan Gaji PNS Bakal Dongkrak Konsumsi

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah teken aturan terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jokowi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, kenaikan gaji ini akan mendorong meningkatnya konsumsi. Meski demikian kenaikan konsumsi diprediksi tidak cukup besar. 

"Ada dampaknya tentu, masa tidak ada. tapi tentu juga tidak besar," ujar Menko Darmin saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, seperti ditulis Selasa 19 Maret 2019.

Darmin mengatakan, kenaikan gaji akan mendorong PNS untuk belanja. Hal ini yang kemudian mendorong kenaikan konsumsi atau daya beli masyarakat. Meski demikian, belum diketahui sektor apa yang paling banyak dibelanjakan. 

"Kalian tahu, ada yang naik gaji, belanja lebih banyak, ada yang menerima lebih banyak, berputar, ada multiplier effect. Tapi seberapa besar? ya kira-kira marjinal propensity to consumen, berapa pegawai kita itu. Tapi, kalau ditanya ada dampaknya pasti ada," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya