Liputan6.com, Jakarta - Guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah pusat perlu memperhatikan kesejahteraan para perangkat desanya, seperti kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya dengan penyesuaian gaji mereka.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun poin yang diubah dalam Peraturan Pemerintah tersebut mengenai pendapatan yang didapatkan oleh seorang kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya termasuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Adapun gaji yang diberikan oleh seorang Kades paling sedikit, yaitu Rp 2,4 juta. Ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sementara gaji yang didapatkan oleh seorang Sekdes tidak berbeda jauh dengan Kades, Rp 2,2 juta atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan II/a. Untuk perangkat desa lainnya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, yaitu sekitar Rp 2 juta atau setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a.
Menurut pasal 81A PP ini, penghasilan kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya akan diberikan paling lambat pada Januari 2020.
Â
Gaji Kades Setara PNS Golongan II Bakal Efektif 2020
Pemerintah menyatakan penyetaraan gaji perangkat desa baru akan direalisasikan mulai Januari 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang penyetaraan penghasilan tetap bagi kepala daerah dan perangkat desa di kantornya, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Hadir dalam rapat ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, dan perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tjahjo mengatakan, dalam rapat yang dipimpin Menko PMK tidak banyak membicarakan hal teknis mengenai penyetaraan gaji. Hanya saja beberapa perwakilan yang hadir diminta untuk menyelaraskan mengenai peraturan pemerintah tentang gaji perangkat desa tersebut.
"Tidak membuat keputusan apa-apa hanya menyelarasikan saja," kata Tjahjo usai melakukan rapat di Kementerian PMK, Jakarta.
Tjahjo mengatakan, sesuai dengan kesepakatan revisi tentang gaji perangkat desa tersebut ditargetkan selesai pada akhir Febuari nanti. "Tadi dipastikan selesai pada bulan Febuari," imbuhnya.
Seperti diketahui, untuk penyetaraan gaji perangkat desa pemerintah perlu merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Advertisement