Informasi Umum
PengertianGaji PNS adalah besaran penghasilan yang diperoleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan Gaji PNS Bisa Kerek Inflasi

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno, mewaspadai usulan kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di tahun depan. Kenaikan gaji PNS ini berpotensi meningkatkan angka inflasi.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI ke-24 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023. Dengan agenda penyampaian pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) RAPBN 2024.
 
Dave mengatakan, Fraksi Golkar mengapresiasi optimisme pemerintah mengusulkan target pemerintah untuk tingkat inflasi 2024 pada kisaran 1,5-3,5 persen. Namun, proyeksi itu bisa terganggu karena adanya kenaikan gaji PNS dan gelaran pemilu serentak 2024.

"Target tersebut perlu dicermati seksama. Terlebih pada 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi pemilu serentak serta wacana kenaikan gaji PNS atau ASN, yang berpotensi meningkatkan laju inflasi secara nasional," kata Dave, Selasa (23/5/2023).

"Dalam hal ini, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan lebih komprehensif dari pemerintah beserta stakeholder lainnya seperti Bank Indonesia dalam mencermati target tersebut," pintanya.

Penjelasan Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengutarakan, putusan kenaikan gaji PNS bakal disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato UU APBN di Nota Keuangan 2024.

Adapun rencana kenaikan gaji tersebut mulanya disuarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas. Tak hanya soal gaji pokok, kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pun bakal dievaluasi.

Besaran Gaji Berdasarkan Pendidikan

Berikut adalah gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang :

SD : golongan ruang pangkat I/a Juru-Muda, gaji pokok sebesar Rp. 1.560.800
SMP : golongan ruang pangkat I/c Juru, gaji pokok sebesar Rp. 1.776.600
SMA : golongan ruang pangkat II/a Pengatur Muda, gaji pokok sebesar Rp. 2.022.200
DIII : golongan ruang pangkat II/c Pengatur, gaji pokok sebesar Rp. 2.301.800
S1/DIV : golongan ruang pangkat III/a Penata Muda, gaji pokok sebesar Rp. 2.579.400
S2 : golongan ruang pangkat III/b Penata Muda Tingkat 1, gaji pokok sebesar Rp. 2.688.500
S3 : golongan ruang pangkat III/c Penata, gaji pokok sebesar Rp. 2.802.300

Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Ada empat golongan PNS yang menerima gaji pokok yang beragam. Di tiap golongannya dibagi lagi menjadi empat ruang atau kelompok. Berikut ini rinciannya:

Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
 

Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan Iid: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
 

Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
 

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Tampilkan foto, video, dan topik terkait
Loading