Liputan6.com, Jakarta - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di beberapa SPBU belum berubah pada pertengahan Juni 2019.
Seperti di SPBU Pertamina 31.127.02 di kawasan Kapten Tendean, Jakarta. Untuk BBM jenis Pertamax dijual Rp 9.850 per liter, Pertalite Rp 7.650 per liter dan untuk Pertamina Dex dibanderol Rp 11.700 per liter.
"Kalau harga tidak ada perubahan hari ini, masih sama," kata Wulan, salah satu petugas SPBU saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (15/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Hal serupa juga untuk SPBU Total. Perusahaan BBM asal Prancis ini menjual bahan bakar minyak jenis Performance 90 seharga Rp 9.850 per liter, Performance 92 Rp 10.400 per liter, Performance 95 seharga Rp 11.650 per liter. Untuk jenis Performance Diesel dibanderol Rp 12.350 per liter.
Sementara jika SPBU milik Shell jenis Super dijual Rp 10.450 per liter, V-Power Rp 11.700 per liter dan Diesel seharga Rp 12.400 per liter.
"Tidak ada yang berubah, biasanya kalau harga ya ganti kita diinformasikan, tapi sejak asal bulan masih ini harganya," tambah Uci, salah satu petugas SPBU Shell di kawasan Mampang Prapatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Menteri Jonan akan Usulkan BBM Oktan Tinggi Dapat Subsidi
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan mengusulkan pemberian subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) beroktan tinggi. Hal ini untuk meningkatkan penggunaan BBM dengan kualitas lebih baik.
Jonan mengatakan, pemberian subsidi ini berdasarkan usulan Anggota Komisi VII DPR Karyada Warnika dan gagasannya.
"Ke depan usulan Pak Kardaya (Anggota Komisi VIi DPR) tempo hari dan yang saya pikirkan juga, sebenernya yang perlu dapat subsidi yang oktan lebih baik, yang ramah lingkungan," kata Jonan, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
Jonan melanjutkan, sementara BBM jenis Premium berkadar Research Octane Number (RON) 88, akan tetap dibiarkan mengikuti harga pasar. "Yang premium biar market saja," ujarnya.
Menurut Jonan, gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan konsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan tersebut akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun depan.
"Ini akan diusulkan mungkin APBN 2020. Misal Pertamaxlah, kedepan kami akan usulkan," tandas dia.
Advertisement
Alasan Pemerintah Rumuskan Formula Harga BBM Nonsubsidi
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah menetapkan ketentuan terkait harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) umum atau nonsubsidi yang mencakup antara lain Pertalite, Pertamax, Solardex, Dexlite, serta BBM Umum yang dijual di SPBU milik swasta seperti Shell, Total dan lainnya.
Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak(BBM) Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, kebijakan ini diambil demi menjaga kestabilan dan kepastian harga BBM umum, melindungi konsumen serta agar praktik usaha menjadi lebih adil.
"Untuk menjaga konsumen agar harga BBM tidak perlu mahal, sesuai aturan yang ada, maka itu perlu diatur. Pengaturan ini kemudian mempermudah badan usaha untuk menetapkan harganya, jadi lebih mudah menghitungnya," ungkap dia di Surabaya, Sabtu, 9 Februari 2019.
Adapun dalam pembentukan harga BBM nonsubsidi tersebut, ditetapkan batasan margin paling tinggi sebesar 10 persen dan paling rendah 5 persen dari harga dasar.Â
Dalam regulasi ini, harga dasar BBM nonsubsidi terdiri dari biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi serta margin yang dihitung lewat suatu formula tersendiri.
Untuk jenis bensin dibawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48, batas bawahnya yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 952 per liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu MOPS + Rp 2.542 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
Sementara untuk BBM jenis Bensin di atas RON 95 dan Solar CN 48, batas bawahnya yakni MOPS + Rp 1.190/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu MOPS + Rp 3.178 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
Agung menyatakan, Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan badan usaha sebagai pedoman menetapkan harga BBM nonsubsidi.
"Dari peraturan itu teman-teman pelaku usaha sudah bisa menghitung sendiri untuk menentukan harga jenis bahan bakar umum ini. Dengan begitu mereka (pelaku usaha) lebih nyaman, konsumen terlindungi, untuk pelaku usaha juga lebih mudah. Fairness-nya ada," tutur dia.
Â