Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Juni 2019 mencapai rata-rata 52,27 persen. Angka ini naik 8,74 poin dibandingkan bulan sebelumnya Mei 2019 yang tercatat sebesar 43,53 persen.
Sedangkan jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Juni 2018, juga tercatat naik sebesar 0,23 poin atau sebesar 52,04 persen.
"Tingkat hunian hotel naik d8,74 poin dibandingkan bulan sebelumnya, atau rata-rata mencapai 52,27 persen di Juli 2019," kata Kepala BPS, Suhariyanto di Kantornya,Jakarta, Senin (1/8).
Advertisement
Baca Juga
Suhariyanto menyebut kenaikan TPK hotel klasifikasi bintang pada Juni 2019 tertinggi terjadi di Provinsi DI Yogyakarta sebesar 64,31 persen, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Utara sebesar 60,48 persen, dan Provinsi Bali yaitu sebesar 60,37 persen.
"Sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Maluku yaitu sebesar 30,19 poin," imbuhnya.
Di samping itu, Suhariyanto menambahkan, untuk rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,77 hari selama Juni 2019. Angka ini terjadi penurunan sebesar 0,08 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Mei 2018 lalu.
Begitu pula, jika dibandingkan dengan Mei 2019 rata-rata lama menginap pada Juli 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,16 poin.
"Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Juni 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,71 hari dan 1,64 hari," katanya.
Adapun kata Suhariyanto, jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Juni 2019 teratat di Provinsi Bali, yaitu 2,69 hari. Kemudian diikuti Provinsi Sulawesi Utara 2,40 hari dan Provinsi Maluku sebesar 2,26 hari.
"Sedangkan rata-rata lama menginap tamu (hotel) yang terpendek terjadi di Provinsi Jawa Tenga sebesar 1,24 hari," pungkasnya.
Sementara, untuk tamu asing rata-rata lama meingap paling lama tercatat di Provinsi Maluku Utara, yaitu sebesar 5,64 hari. Sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Maluku Utara yaitu 1,29 hari. Sedangkan rata-rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Provinsi Bali yaitu 2,29 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,24 hari.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPS: Penurunan Tarif Tiket Pesawat Bakal Sumbang Deflasi
Pemerintah secara resmi akan memberlakuan diskon tarif tiket pesawat sebesar 50 persen untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) mulai besok, Kamis (11/7). Adapun, tiga hari penjualan tiket murah ini, berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto mengatakan adanya penurunan tarif tiket pesawat berbiaya murah ini bisa menekan terjadinya inflasi. Sebab berkaca pada Juni lalu saja angkutan udara ini telah mencatatkan deflasi.
"Kemungkinan ya, nanti ada low cost carrier untuk hari-hari tertentu, jam tertentu hari tertentu itu akan menarik (inflasi) ke bawah," kata dia ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/7).
Pria yang akrab disapa Kecuk itu mengaku optimis kebijakan tersebut akan kembali menyumbang deflasi, seperti yang terjadi pada Juni 2019. Sebab, pada bulan lalu, komponen harga tiket pesawat untuk pertama kalinya menyumbangkan deflasi terhadap indeks harga konsumen.
Pada Juni 2019, komponen transportasi udara mengalami deflasi sebesar 0,14 persen. Deflasi pada sektor ini disebabkan oleh penurunan Tarif Batas Atas (TBA) oleh pemerintah pada pertengahan Mei lalu.
"Kemarin ada penurunan TBA saja sudah menyumbang deflasi 0,04 persen, signal yang bagus," jelas dia.
Sebagai informasi, pada Mei 2019 pemerintah memutuskan penurunan tarif batas atas antara 12 sampai dengan 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Sedangkan untuk LCC, pemerintah memutuskan akan ada diskon sebesar 50 persen. Penerbangan murah itu ditetapkan untuk jadwal keberangkatan Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 10.00-14.00. Alokasinya ada 30 persen dari total kapasitas pesawat yang diberikan tarif lebih murah.
Advertisement
Pemerintah Tak Paksa AirAsia Turunkan Tiket Pesawat, Ini Sebabnya
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan alasan AirAsia tidak dilibatkan untuk penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan murah atau low cost carrier (LCC). Sejauh ini, hanya Lion Air dan Citilink yang akan melakukan penyesuaian tarif sebesar 50 peesen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Menko Darmin mengatakan sejauh ini AirAsia memang secara tarif masih jauh lebih murah dibandingkan Lion Air Group dan Citilink. Oleh karenanya, pihaknya tidak melibatkan maskapai asal Malaysia tersebut.
"Dia memang klaimnya tidak sebanyak Citilink maupun Lion. Tapi dia itu sudah dibawah 50 persen. Jadi ngga ada gunanya diikutkan dia," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Kendati begitu, pihaknya tetap akan mengawasi maskapai AirAsia agar tetap memberikan tarif di bawah 50 persen dari TBA.
"Iya, kita cuma bilang jangan mentokan ke 50 loh. Karena ini udah di bawah itu. Nanti gara-gara itu jangan kemudian, aku mau ambil itu 50 aja sekarang. Kita sudah ingatkan itu. Tidak bisa," katanya.Â