Liputan6.com, Jakarta Program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW) telah berjalan hampir 5 tahun sejak dicanangkan pemerintah pada 2014. Program ini untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik yang terus meningkat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memaparkan perkembangan program 34 Ribu MW sampai September 2019.
Proyek pembangkit 35 ribu MW telah memasuki tahap operasi sekitar 3.860 MW atau 11 persen. Sementara tahap konstruksi sekitar 23.165 MW 65 persen, dan kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) sekitar 6.923 MW atau 20 persen.
Kemudian proses pengadaan sekitar 829 MW atau 2 persen, tahap perencanaan sekitar 734 MW atau 2 persen.
"35 ribu MW Kita coba memenuhi kebutuhan yang dicanangkan, " kata Rida, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Dengan melihat penyelesaian pembangkit yang telah beroperasi, maka total Pembangkit yang belum berkontrak 1.563 MW atau 4,40 persen yang belum kontrak.
Rincian Pembangkit
Teknisi melakukan perawatan panel pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (6/8/2019). PLTS atap yang dibangun sejak 8 bulan lalu ini mampu menampung daya hingga 20.000 watt. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Huta Julu menjelaskan, proyek Pembangkit yang telah beroperasi tersebut sebagian besar terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
Kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dibawah 200 MW, Dan Energi Baru Terbarukan (EBT) skala kecil yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan gas. Pembangunan konstruksi pembangkit jenis tersebut relatif singkat sekitar 12-24 bulan.
Sedangkan pembangkit listrik skala besar masih dalam proses konstruksi antara lain terdiri dari PLTGU, PLTU diatas 100 MW, PLTP dan PLTA. Dengan persiapan proyek dan proses konstruksi pembangkit jenis tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama.
"Sementara itu 20 persen proyek pembangkit yang telah kontrak, saat ini dalam proses pemenuhan persyaratan pendanaan agar tercapai financial closing, untuk mencapainya harus menyelesaikan antara lain pembebasan lahan dan izin lingkungan (Amdal/UKL/UPL)," tandas dia.
Advertisement
Lanjutkan Membaca ↓