Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Tidak Berubah

Bank Dunia menyatakan sejumlah faktor yang mendukung kemudahan bisnis di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2019, 19:05 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 19:05 WIB
Ilustrasi Bank Dunia
Ilustrasi Bank Dunia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Bank Dunia merilis laporan kemudahan berusaha terbarunya. Kali ini, peringkat Indonesia tidak mengalami perubahan dari peringkat tahun lalu yaitu berada pada posisi 73.

Laporan Doing Business 2020, seperti mengutip Atara, Kamis (24/10/2019), menyatakan Indonesia sedikit mencatatkan peningkatan skor dari 67,96 menjadi 69,6 pada tahun ini.

Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menyatakan sejumlah faktor yang mendukung kemudahan bisnis di Indonesia antara lain proses untuk memulai bisnis, urusan perpajakan, hingga kegiatan perdagangan lintas batas.

Salah satu faktor yang mendukung proses untuk memulai bisnis adalah adanya sistem layanan integrasi terpadu elektronik (OSS) untuk kemudahan berusaha bagi para investor.

"Indonesia telah mempermudah proses untuk memulai bisnis dengan memperkenalkan platform online untuk lisensi bisnis dan mengganti sertifikat cetak dengan sertifikat elektronik," sebut laporan itu.

Hal lain yang mempermudah proses memulai bisnis adalah penyediaan listrik yang memadai karena adanya perbaikan dan pemeliharaan jaringan di Surabaya.

Laporan ini juga menyoroti sistem pengisian deklarasi bea cukai yang memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan lintas batas.

 


Hal Lain

Ilustrasi Bank Dunia
Ilustrasi Bank Dunia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kegiatan bisnis di dua kota utama yaitu, Jakarta dan Surabaya, juga menjadi lebih mudah setelah pemerintah memperkenalkan sistem manajemen kasus elektronik bagi penegak hukum.

Beberapa indikator menjadi basis penilaian dari laporan ini antara lain, perizinan konstruksi, perlindungan investor minoritas, perdagangan lintas batas dan penegakan kontrak.

Selain itu, indikator memulai usaha, kemudahan listrik, pendaftaran properti, mendapatkan pinjaman, pembayaran pajak dan penyelesaian pailit.

Meski peringkat kemudahan berusaha Indonesia cenderung meningkat, namun peringkat 73 ini tidak memenuhi target yang ditetapkan pemerintah yaitu posisi 40 pada 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya